OikosVeritas

Pukulan Telak bagi Trump: Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Global, Sebut Presiden Lampaui Wewenang

Meski kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan Trump diprediksi tidak akan menyerah begitu saja. Dunia kini menanti “Game Plan Kedua” dari Trump, namun untuk saat ini, supremasi hukum telah menarik rem darurat atas ambisi tarif sepihak yang sempat mengancam kestabilan ekonomi dunia.

JERNIH – Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi membatalkan kebijakan tarif perdagangan global yang digagas Presiden Donald Trump, Jumat (20/2/2026). Dalam putusan bersejarah ini, para hakim agung menyatakan bahwa penggunaan undang-undang darurat nasional untuk menetapkan pajak impor secara sepihak adalah tindakan yang melampaui wewenang kepresidenan.

Keputusan dengan hasil suara 6-3 tersebut menjadi kekalahan hukum paling telak bagi Trump di periode keduanya, sekaligus membawa angin segar bagi stabilitas ekonomi global yang selama setahun terakhir diguncang oleh perang dagang.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts, dalam opini mayoritasnya, menegaskan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act atau IEEPA) tahun 1977 tidak memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk menetapkan tarif.

“Tugas kami adalah memutuskan apakah kekuasaan untuk ‘mengatur impor’ yang diberikan kepada Presiden dalam IEEPA mencakup kekuasaan untuk mengenakan tarif. Jawabannya adalah tidak,” tulis Roberts.

Roberts menambahkan bahwa konstitusi AS memberikan hak pemungutan pajak dan tarif kepada Kongres, bukan eksekutif. Presiden, menurutnya, tidak bisa menggunakan dalih “keamanan nasional” untuk mengambil alih fungsi legislatif tanpa otorisasi yang jelas.

Reaksi Trump: “Ini Adalah Aib!”

Presiden Trump dilaporkan sangat geram saat menerima kabar tersebut di tengah pertemuan dengan para gubernur di Gedung Putih. Menurut sumber internal, Trump menyebut keputusan tersebut sebagai sebuah “aib” dan menyatakan niatnya untuk “melakukan sesuatu terhadap pengadilan.”

Hanya sehari sebelum putusan keluar, dalam sebuah acara di Georgia, Trump sempat membela kebijakannya. “Tanpa tarif, seluruh negara ini akan bangkrut. Saya memiliki hak sebagai Presiden untuk memasang tarif demi tujuan keamanan nasional,” klaimnya saat itu.

Dunia usaha menyambut baik putusan ini. Indeks saham utama AS langsung melonjak ke level tertinggi dalam dua minggu terakhir, merespons berkurangnya ketidakpastian perdagangan. Sebaliknya, nilai tukar dolar AS melemah terhadap mata uang utama lainnya.

Hingga pertengahan Februari 2026, diperkirakan pemerintah AS telah memungut lebih dari USD 175 miliar (sekitar Rp2.700 triliun) dari tarif berbasis IEEPA tersebut. Kini, muncul pertanyaan besar: apakah perusahaan-perusahaan yang terdampak bisa menuntut pengembalian dana (refund) atas pajak yang kini dinyatakan ilegal tersebut?

Oposisi Bersorak, Konsumen Menang

Pemimpin Demokrat di Senat, Chuck Schumer, menyebut keputusan ini sebagai kemenangan bagi dompet setiap konsumen Amerika. “Pajak tarif ilegal Trump baru saja runtuh. Dia mencoba memerintah dengan dekrit dan membebankan tagihannya kepada keluarga-keluarga Amerika. Cukup sudah kekacauan ini. Akhiri perang dagang,” tegas Schumer.

Namun, Senator Elizabeth Warren memberikan catatan kritis bahwa tanpa mekanisme hukum yang kuat, pengembalian dana tarif mungkin hanya akan dinikmati oleh korporasi raksasa yang memiliki tim pengacara hebat, sementara bisnis kecil tetap merugi.

Meski kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan Trump diprediksi tidak akan menyerah begitu saja. Sekretaris Treasury Scott Bessent menyatakan pemerintah tengah menyiapkan argumen hukum lain untuk tetap mempertahankan tarif, termasuk menggunakan undang-undang yang memungkinkan tindakan balasan terhadap praktik perdagangan tidak adil.

Dunia kini menanti “Game Plan Kedua” dari Trump, namun untuk saat ini, supremasi hukum telah menarik rem darurat atas ambisi tarif sepihak yang sempat mengancam kestabilan ekonomi dunia.

Back to top button