
Sejak 2023 pendapatan BPJS Kesehatan berada di bawah jumlah klaim fasilitas kesehatan, alias minus. Karena itukah pemerintah akan menaikkan iuran?
WWW.JERNIH.CO – Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perbincangan hangat setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencetuskan hal tersebut.
Kenaikan tarif iuran itu, menurut Budi, juga sudah tak bisa lagi ditunda karena selama ini dana BPJS selalu defisit. Dia mengatakan selama ini banyak rumah sakit mengalami kesulitan operasional. “Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” ujar Budi.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memberikan sinyal kuat mengenai perlunya penyesuaian tarif guna menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan didorong oleh kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang terus mengalami tekanan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan menghadapi potensi defisit struktural yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun per tahun jika tidak ada intervensi kebijakan.

Meskipun pemerintah sempat memberikan suntikan dana untuk menutup lubang tersebut, langkah ini dinilai bukan solusi jangka panjang.
Alasan utama di balik rencana ini adalah meningkatnya beban klaim akibat kenaikan biaya medis, inflasi alat kesehatan, serta meningkatnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat.
Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian iuran ini nantinya akan difokuskan pada segmen masyarakat menengah ke atas (peserta mandiri), sementara masyarakat miskin yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap akan ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui APBN.
Hingga akhir 2025, aset neto BPJS Kesehatan dilaporkan masih dalam posisi “aman” karena adanya cadangan dari tahun-tahun sebelumnya. Namun, dengan rasio klaim yang terus berada di atas 100% sejak 2023, pemerintah memproyeksikan ketahanan dana akan habis jika tarif iuran tidak segera disesuaikan pada 2026.
Rekam Jejak Kenaikan Iuran Sejak 2014
Sejak resmi beroperasi pada 1 Januari 2014, iuran BPJS Kesehatan telah mengalami beberapa kali transformasi tarif yang sering kali memicu perdebatan publik.
- Awal Berdiri (2014): Berdasarkan Perpres 111/2013, iuran ditetapkan sangat terjangkau, yaitu Rp25.500 (Kelas III), Rp42.500 (Kelas II), dan Rp59.500 (Kelas I).
- Penyesuaian Pertama (2016): Melalui Perpres 19/2016, tarif naik menjadi Rp30.000 (Kelas III), Rp51.000 (Kelas II), dan Rp80.000 (Kelas I).
- Kenaikan Signifikan & Polemik (2020): Pemerintah sempat menaikkan iuran hingga dua kali lipat lewat Perpres 75/2019, namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Pemerintah kemudian menerbitkan Perpres 64/2020 sebagai “jalan tengah” yang menetapkan tarif Rp150.000 (Kelas I) dan Rp100.000 (Kelas II).
- Skema Subsidi Kelas III (2021–2025): Iuran Kelas III ditetapkan Rp42.000, namun peserta hanya membayar Rp35.000 karena adanya subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
Kini, di tahun 2026, tantangan baru muncul seiring dengan rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu standar pelayanan. Hal ini diprediksi akan menjadi momentum bagi pemerintah untuk menetapkan “iuran tunggal” atau tarif baru yang lebih mencerminkan biaya medis saat ini demi menjaga napas keuangan BPJS Kesehatan.(*)
BACA JUGA: Prihati Pujowaskito, Mayjen Purnawirawan Dirut BPJS Kesehatan Baru






