Crispy

Anggota DPR Ini Siap Menjadi Penjamin Tersangka Penghina Wali Kota Surabaya

JAKARTA – Zikria Dzatil, penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kini mendekam di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Setelah Tri Rismaharini memaafkan Zikria atas perbuatannya, ia lalu mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Karena itu, Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

Habiburokhman mengatakan, dirinya segera berangkat ke Polda Jawa Timur. Mengajukan penangguhan penahanan Zikria Dzatil. Bahkan yakin Walikota Surabaya juga tak berkeberatan dengan hal tersebut.

“Saya selaku anggota DPR RI Komisi III mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bapak Kapolda Jawa Timur atas nama Ibu Zikria Dzatil yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sehubungan dengan perkara tindak pidana penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Ibu Tri Rismaharini di media sosial Facebook,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

“Hari ini akan saya kirimkan ke Polda Jatim. Saya berharap sahabat saya Pak Kapolda Luki akan mempertimbangkan permohonan saya ini. Saya yakin juga Bunda Risma tidak keberatan dengan penangguhan karena beliau orang baik. Walau sejauh ini saya belum bisa hubungi Ibu Zikria tersebut, tapi saya berani ajukan surat ini hanya untuk alasan kemanusiaan,” Habiburokhman melanjutkan.

Menurut Habiburokhman, ada tiga alasan dirinya bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Zikria Dzatil. Pertama, Zikria Dzatil masih memiliki beberapa anak yang masih kecil yang sangat membutuhkan peran dan kasih sayang seorang ibu.

Kedua, Zikria Dzatil dalam keterangannya telah meminta maaf kepada Tri Rismaharini dan warga Kota Surabaya dan telah mengakui kesalahannya dengan ikhlas. Ketiga, Tri Rismaharini melalui press conference di hadapan media telah menyatakan dengan tegas dan jelas telah memberikan maaf kepada Zikria Dzatil.

Kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy, mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan kliennya mengajukan penangguhan penahanan. Salah satunya yakni anak, yang masih menyusui, dengan usia 2 tahun. 

“Anak itu sendiri ikut Zikria ke Surabaya dan selalu dibawa suami Zikria saat membesuk,” katanya.

Selain itu, Zikria selama ini kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Bahkan telah mengakui kesalahan dan memohon maaf kepada Risma secara resmi melalui surat.

“Bu Zikria juga kooperatif dan menyesali perbuatannya. Untuk itu, kami mengajukan penangguhan penahanan,” ujar dia. 

Sebelumnya, Zikria telah meminta maaf kepada Tri Rsimaharini, meski demikian, Wali Kota Surabaya itu mengaku tetap menyerahkan kasus hukum ke polisi. 

“Urusan hukum dan seterusnya saya akan serahkan ke Pak Kapolrestabes (Surabaya). Kalau saya memaafkan, iya,” kata Risma pada Rabu (5/2/2020).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho, menjelaskan proses hukumnya akan dikaji lebih lanjut. Sebab saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan-tahapan yang harus ditangani. [Fan]

Back to top button