Crispy

Awas! Penyebar Hoax Corona Bisa Dipidana Enam Tahun Penjara

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat berita palsu alias hoax, terkait penyebaran virus corona. Sebab bagi penyebar dan pemproduksi dapat di pidana selama 6 tahun dan atau didenda hampir Rp1 miliar.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengatakan dengan tidak memproduksi informasi salah, dapat menjadi perisai bagi Indonesia. Namun sebaliknya, jika memproduksi dan menyebarkan hoax akan merugikan semua pihak. Termasuk pribadi, keluarga, dan juga masyarakat Indonesia itu sendiri.

“Janganlah hoax, saat ini Ibu Pertiwi memanggil kita, memanggil segenap komponen bangsa kita. Untuk mari kita menjadi perisai Indonesia di bidang informatika. Cara kita menjadi perisai Ibu Pertiwi adalah tidak memproduksi hoax, tidak menyebarkan hoax,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Menurut Johnny, hingga Senin (2/3/2020) hoax seputar COVID-19 mencapai 143 informasi. Karena itu, ia menegaskan pihaknya sudah berkomunikasi dengan kepolisian untuk melakukan penindakan hukum terkait hoax corona. Menurutnya wabah tersebut sudah jadi masalah global.

Dia menambahkan jika pusat penyakitnya bukan saja di Cina, namun juga tiga negara lain yaitu Korea Selatan, Iran, dan Italia serta menyebar ke berbagai wilayah lagi.

Ia menambahkan, dengan ditemukannya dua pasien positif COVID-19 di Indonesia, menjadi tugas bersama untuk menjaga agar penyebarannya tidak meluas.

“Dengan ditemukannya dua pasien COVID-19 yang diumumkan kemarin, maka tugas kita bersama-sama untuk menjaga agar penyebarannya dibatasi, dijaga. Sehingga kita aman dengan cara ikutilah petunjuk-petunjuk yang resmi diberikan kementerian kesehatan dan WHO di tingkat dunianya,” kata Johnny. [Fan]

Back to top button