Crispy

Ini Dia Syarat Anak-anak Bisa Diterima Masuk TK Maupun SD

JAKARTA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun 2020  yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Dalam Permendikbud tersebut, Nadiem memastikan PPDB 2020 masih akan menggunakan sistem zonasi dengan beberapa perubahan. Hal tersebut disebabkan tidak semua daerah siap menjalani kebijakan zonasi.

 Nadiem juga menjelaskan besaran zonasi 70 persen harus memenuhi tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. Sedangkan sisanya  30 persen untuk jalur prestasi.

“Ini suatu kompromi di antara aspirasi kita untuk mencapai pemerataan, tapi juga aspirasi orangtua yang ingin anak berprestasinya bisa mendapatkan pilihan di sekolah yang diinginkan,” kata Nadiem.

Permendikbud ini juga secara khusus  mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD, sebagaimana tertuang pada pasal 4 dan 5 yang isinya sebagai berikut:

Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:

1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;

2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020 ;

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:

1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau

2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Nah, sudahkan anak-anak kita memenuhi persyaratan tersebut?

(tvl)

Back to top button