Crispy

Keluarkan PMA Soal Majelis Taklim, Wakil Menag Malah Minta Tenang

JAKARTA – Setelah mengeluarkan kebijakan terkait Majelis Taklim yang memuat sejumlah persyaratan, bahkan harus mendaftarkan diri ke Kementerian Agama (Kemenag), kini Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, meminta agar  masyarakat tak resah.

Ia mengatakan, Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim hanya menjadi databaes kementerian, sehingga memudahkan pihaknya melakukan koordinasi dan pembinaan. Di antaranya memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, pemberdayaan jamaah, dan lain sebagainya.

“Semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Menurut Zainut, nantinya Majelis Taklim bakal dibantu oleh Pemerintah melalui dana APBD atau APBN. Sehingga dengan PMA tersebut, menjadi dasar pihaknya mengajukan anggaran untuk kepentingan majelis.

“PMA justru bisa menjadi dasar hukumnya. Untuk itu, Kemenag membutuhkan data mengetahui majelis taklim yang terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan,” katanya.

Soal Pasal 6 ayat (1) PMA, majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. Zainut berdalih, hal tersebut hanyalah sebuah administratif. Karenanya, tak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar.

“Pasal itu sengaja menggunakan diksi ‘harus’, dan bukan ‘wajib’. Karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau wajib, berdampak sanksi,” kata dia.

Ia juga membantah, soal persyaratan majelis taklim harus memiliki ustad, pengurus, sarana tempat, domisili, dan materi, sebagai bentuk intervensi negara.

“Bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif, tetapi justru untuk menguatkan peran, fungsi, dan keberadaan majelis taklim,” kata Zainut.

Agar benar-benar dianggap sebagai majelis taklim, maka dalam PMA tersebut menuliskan minimal 15 orang jamaah. “Supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak semakin baik,” ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga PP Muhammadiyah berang atas kebiijakan yang dikeluarkan Menteri Agama, Fachrul Razi mengenai Majelis Taklim

“Saya bingung melihat langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Kok, sepertinya semua aspek kehidupan dan aktivitas dari masyarakat mau diatur dan akan dibiayai oleh pemerintah,” kata Sekjen MUI, Anwar Abbas.

Karena itu, dirinya khawatir kebijakan Fachrul bakal mematikan inovasi dan kreativitas masyarakat. Sebab pemerintah seolah hendak mengatur setiap aspek kehidupan. “Bisa jadi masyarakat, khususnya umat Islam kecewa karena merasa kebebasan mereka dikekang,” ujarnya.

Menurut Anwar, seharusnya pemerintah menempatkan diri sebagai abdi negara, sehingga masyarakat lebih hidup tenang, aman, dan damai. “Sosok yang harus ditampilkan pemerintah bukan sebagai penguasa, tapi abdi masyarakat,” kata dia.

Tak hanya MUI yang mengkritik hal tersebut, Muhammadiyah juga turut serta. Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, mengaku tak menjadi masalah bila majelis taklim harus terdaftar di Kemenang, namun tak diskriminatif. Sehingga tidak dijadikan sebagai upaya untuk mengawasi kegiatan masyarakat.

“Asal jangan jadi mempersulit dan diskriminatif,” ujarnya.

Dadang berharap, pemerintah tak alergi dengan keberagaam agama, apalagi sampai diatur dan diawasi. Bahkan lebih parah jika harus mengikuti aliran keagamaan penguasa.

“Itu yang harus dihindari. Melarang atau menutup majelis taklim karena berbeda dengan paham keagamaan pejabat Kemenag, itu yang disebut arogan,” katanya.

Menteri Fachrul memiliki alasan, mengapa majelis taklim harus mendaftarkan ke Kementerian Agama sebagaiman dimuat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim, pada Pasal 6 yang berbunyi Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama

Menurut Fachrul, aturan tersebut dibuat untuk memudahkan pihaknya memberikan bantuan ke majelis taklim. “Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya’ nanti kita tidak bisa kasih bantuan,” ujarnya. [Fan]

Back to top button