Crispy

Kopilot Wings Air Bunuh Diri, Gara-gara Dipecat dan Penalti Rp7 M?

JAKARTA – Seorang first officer (kopilot) Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Ia gantung diri di kamar indekosnya di Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (18/11/2019).

Dari informasi yang beredar, di dekat jenazah Nicolaus ditemukan surat pemecatannya dari tempatnya bekerja yakni Wings Air. Selain itu, dalam surat tersebut menjelaskan jika almarhum  harus membayar penalti sebesar Rp7 miliar.

Namun pihak Kepolisian setempat membatah. Bahkan saat mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tak menemukan surat yang dimaksud.

“Nah untuk surat ini harus diluruskan. Kalau di TKP kita tidak mendapat itu,” ujar Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Meski demikian, Indra menambahkan, jika surat pemberhentian tersebut ada maka bakal ditujukan ke alamat KTP almarhum. “Dikirimkannya sesuai KTP, karena almarhum kan orang Solo. Dikirimkannya itu ke rumah orang tuanya di Solo, jadi tidak ada di TKP,” katanya.

Oleh karena itu, Indra menegaskan, Nicolaus saat ini murni bunuh diri, sebab tak ada disekujur tubuhnya ditemukan luka benda tumpul atau keras. “Hasil visumnya memang karena jeratan di leher meninggal,” ujar dia.

Sebelumnya, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantono, tak mau berkomentar soal pemecatan Nicolaus. “Nanti pihak terkait yang akan menjawab,” katanya.

Danang sempat membuat rilis menyebut, Wings Air sudah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat. Kebijakan itu berfungsi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, integritas, dan berkarakter baik, sebagai upaya peningkatan kinerja tinggi.

 “Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin (indisipliner),” kata dia.

“Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi/hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan/keputusan sesuai aturan,” Danang menambahkan.

Back to top button