Crispy

Masih Ada 42 Jemaah Umroh Terjebak Tak Bisa Pulang

Jakarta – Kerajaan Arab Saudi menerapkan kebijakan lockdown sejak 15 Maret 2020 setelah merebaknya virus corona atau Covid-19. Akibatnya masih ada 42 jemaah umrah asal Indonesia yang tertahan di negeri itu.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dari 42 orang tersebut, 39 jamaah terbang ke Saudi dengan visa umrah, tiga lainnya dengan visa ziarah. Keberangkatan mereka ke Arab Saudi difasilitasi oleh 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pemerintah Saudi siap memulangkan dengan syarat jemaah segera melapor.

“Saya sudah minta ke PPIU untuk segera melaporkan jemaah yang masih di Arab Saudi agar diproses pemulangannya,” kata Arfi Hatim di Jakarta seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Kamis (26/3/2020).

Seperti diketahui, Saudi menerapkan kebijakan lockdown sejak 15 Maret 2020 akibat merebaknya birus corona atau Covid-19. Pemerintah Saudi siap memulangkan jemaah tertahan dengan syarat jemaah segera melapor.

Untuk itu, dia meminta PPIU segera melaporkan jemaahnya melalui sistem yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi. “Saya sudah minta ke PPIU untuk segera melaporkan jemaah yang masih di Arab Saudi agar diproses pemulangannya,” ujarnya, Kamis (26/3/2020).

Dalam kesempatan yang berbeda, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi kepulangan jemaah umrah pasca penutupan penerbangan internasional.

Namun, fasilitas itu hanya diberikan bagi jemaah umrah yang masuk Arab Saudi pada periode umrah 1441H. Menurut Endang, untuk mendapat fasilitas tersebut, jemaah umrah yang masuk pada periode umrah 1441H harus segera lapor melalui situs https://eservices.haj.gov.sa.

Setelah membuka situs tersebut, pilih tab “Overstayed registrations for Mutamers season 1441 H”. Selanjutnya, jemaah isi kolom kewarganegaraan, nomor paspor, kota keberangkatan (Jeddah/Madinah), serta nomor HP lokal di Arab Saudi.

β€œIni harus segera dilakukan karena batas waktunya hanya sampai 28 Maret 2020 atau dua hari ke depan. Fasilitas ini hanya berlaku bagi WNI dengan visa umrah, tidak termasuk visa ziarah dan visa turis,” jelasnya.

Kerajaan Arab Saudi akan menyediakan pesawat penerbangan ke Indonesia dan pembebasan denda keimigrasian untuk jemaah yang telah melakukan registrasi. “Kapan mereka pulang, info seputar waktu dan jadwal penerbangannya akan disampaikan ke nomor HP yang didaftarkan,” tuturnya.

Endang menambahkan bahwa jemaah umrah Indonesia yang masih di Saudi saat ini ditempatkan di sejumlah hotel oleh PPIU yang memberangkatkan. Secara umum kondisinya baik meski mereka berharap bisa segera pulang. [Zin]

Back to top button