Politeia

Mengenal Tilang Elektronik

Tilang elektronik merupakan wujud implementasi teknologi informasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia buat menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik guna menunjang keamanan, kedisiplinan, serta keselamatan di kala berkendara.

JERNIH-Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) atau system elektronik sudah lama diberlakukan di negara kita. Tujuan penggunaan system tilang elektronik adalah untuk meningkatkan disiplin berkendara masyarakat serta mencegah potensi pungli alias pungutan liar terutama jika terjadi pelanggaran lalu lintas.

Dalam system ETLE pelanggar lalulintas yang tertangkap kamera pengawas lalulintas melakukan pelanggaran, akan diberikan surat konfirmasi melalui SMS. Ada sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang diterapkan dalam sistem tilang elektronik.

Saat ini ada dua sistem tilang elektronik yang berlaku, yakni tilang elektronik statis serta mobile. Sistem tilang elektronik statis menggunakan kamera pengawas di beberapa titik yang dikelola oleh petugas di Management Traffic Centre Polri buat merekam pelanggaran kemudian lintas.

Sedangkan sistem tilang elektronik mobile ialah penindakan pelanggaran dengan menggunakan kamera pengawas yang terpasang di kendaraan polisi maupun memakai smartphone. Penindakan cuma dapat dilakukan oleh petugas kepolisian yang sudah dilengkapi surat tugas buat memakai kamera smartphone serta tercatat no IMEI resminya.

Adapun sasaRan ETLE mobile adalah para pengendara yang tidak mengenakan helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, serta pelanggaran lalu lintas lainnya yang tidak bisa dijangkau oleh sistem tilang elektronik statis. Kamera pengawas akan merekam wajah pengendara, no polisi kendaraan, sampai bentuk fisik kendaraan secara utuh.

Dengan dasar bukti rekaman tersebut petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggar lalu lintas untuk mengonfirmasi pelanggaran tersebut.

Bila pelanggar lalulintas tidak kunjung melaksanakan konfirmasi sesudah surat pemberitahuan diberikan, maka surat-surat kendaraan yang terekam kamera pengawas akan diblokir. Akibatnya pemilik kendaraan tidak dapat melaksanakan pembayaran pajak.

Tilang elektronik sudah diterapkan di 34 provinsi menyasar seluruh tipe kendaraan yang berlalu lalang di jalanan. (tvl)

Back to top button