Politeia

Ada Tiga Jenis Tilang yakni Manual, ETLE dan INCAR. Ini Perbedaannya

Hal positif lain atas keberadaan ETLE adalah mendorong pengendara mematuhi peraturan lalu lintas karena selama 24 jam jalanan diawasi oleh ETLE.

JERNIH-Polri telah menerapkan Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional. Bagi pihak kepolisian keberadaan ETLE sangat membantu dan memudahkan dalam hal menindak pelanggaran lalu lintas.

Harus diakui keberadaan ETLE sangat efektif untuk menangkap para pelanggar lalu lintas. Jika dibandingkan perolehan antara tilang manual dengan tilang ETLE, ternyata dalam waktu singkat tilang elektronik bisa lebih banyak meng-capture pelanggar lalu lintas.

“Selama tiga tahun itu jumlahnya 18.492 (dengan tilang manual). Sedangkan hanya cukup dengan 6 bulan, ETLE dan Incar (tilang elektronik mobile) sudah mampu meng-capture atau menilang sebanyak 39.292,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman dalam webinar ‘Implementasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Secara Online Melalui Inovasis Sistem ETLE-Incar’ yang diadakan Ditlantas Polda Jawa Timur, beberapa hari lalu.

Hal positif lain atas keberadaan ETLE adalah mendorong pengendara mematuhi peraturan lalu lintas karena selama 24 jam jalanan diawasi oleh ETLE.

Mau tau efektivitas ETLE? Berikut perbandingan tilang manual, ETLE, dan tilang elektronik mobile sebagaimana disampaikan Latif:

Tilang Manual

  • Dibutuhkan minimal 10 orang petugas setiap kegiatan penindakan
  • Dilakukan pada satu titik di suatu tempat
  • Petugas harus turun ke lapangan untuk penindakan
  • Hanya mampu melakukan penindakan jarak 50 meter
  • Potensi KKN, penyalahgunaan wewenang tinggi saat menindak pelaku pelanggaran.

ETLE

  • Tidak membutuhkan petugas, sepenuhnya oleh sistem artificial intelligence
  • Dilakukan pada satu titik di suatu tempat
  • Tidak ada petugas yang diturunkan
  • Mampu melakukan penindakan jarak 100 meter
  • Tidak ada risiko KKN dan penyalahgunaan wewenang.

Tilang elektronik mobil INCAR

  • Hanya membutuhkan dua orang petugas saat penindakan
  • Lokasi penindakan bisa berpindah-pindah/sambil bergerak
  • Petugas di lapangan untuk patroli, pelanggaran akan ditindak secara otomatis
  • Mampu mengawasi seluruh ruas jalan secara dinamis
  • Tidak ada risiko KKN dan penyalahgunaan wewenang.

Karena ETLE sudah berlaku secara nasional maka kendaraan yang ter-capture ETLE Mobile, meskipun kendaraan tersebut berasal dari luar daerah, tetap bisa kena tilang elektronik.

“Kita sekarang sudah (menggunakan) ERI (Electronic Registration and Identification) nasional. Jadi semua kendaraan (dari luar daerah) yang beroperasional di Jawa Timur pun bisa terdeteksi kepemilikannya”.

“Setelah terdeteksi oleh kami, surat tetap kami kirim ke polda setempat untuk mengirimkan konfirmasi (ke pemilik kendaraan), sehingga tetap bisa dilakukan penindakan oleh alat kami ini,” kata Kombes Latif menjelaskan cara kerja ERI dan ETLE. (tvl)

Back to top button