Ini Aturan Kriteria Nama untuk KK dan KTP

Bagi orangtua memberi nama anak merupakan salah satu momen paling berharga. Dan tak jarang orangtua memberi nama anak dengan nama unik yang berbeda dengan orang lain.
JERNIH- Ternyata ada aturan terkait pemberian nama anak. Hal tersebut tercantum dalam pedoman resmi mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Peraturan ini diterbitkan oleh Kemendagri untuk memastikan nama yang tercantum dalam dokumen resmi seperti KTP, KK, paspor, dan akta-akta pencatatan sipil, memenuhi standar kebahasaan, etika, serta kemudahan dalam administrasi publik.
Setiap orangtua memberi nama anaknya dengan harapan dan doa terbaik menyertai perjalanan hidup sang anak. Bagi orangtua memberi nama anak merupakan salah satu momen paling berharga. Dan tak jarang orangtua memberi nama anak dengan nama unik yang berbeda dengan orang lain.
Namun Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan tidak semua nama bisa diterima secara administrasi.
Sebab ada beberapa kriteria nama yang dianggap tidak sah dan bisa menghambat pembuatan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut ini beberapa kriteria nama yang dianggap tidak sah secara administrasi, sebagaimana dilansir https://voi.id/;
- Mengandung Makna Negatif
Orangtua memberi nama anak yang mencerminkan nilai positif dan tidak menyinggung pihak tertentu. Nama yang dilarang adalah yang berkonotasi buruk atau mengandung unsur penghinaan, provokasi, atau hal-hal yang bertentangan dengan norma hukum, sosial, dan agama.
- Hanya Terdiri dari Satu Kata
Nama pada dokumen kependudukan di Indonesia sesuai dengan keperluan internasional yakni minimal terdiri dari dua kata. Sebagaimana diketahui saat membuat paspor, dibutuhkan nama depan dan nama belakang.
- Melebihi 60 Karakter
Nama juga dibatasi tidak boleh terdiri dari lebih dari 60 karakter (termasuk spasi), agar nama bisa dicetak dan dicatat secara utuh dalam sistem dan format dokumen resmi.
- Mengandung Angka atau Simbol
Nama tidak boleh mengandung angka, tanda baca, atau simbol lainnya. Hal tersebut untuk mencegah kesalahan pembacaan dan kendala dalam sistem digital administrasi. Nama juga harus ditulis dalam huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia
- Sulit Dibaca atau Multitafsir
Nama juga harus mudah dibaca, dieja, dan dipahami. Nama juga tidak boleh memiliki banyak tafsir atau membingungkan dapat menimbulkan kesulitan dalam verifikasi data, penyebutan, hingga pelayanan publik.
- Disingkat
Nama tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut memang sudah umum dan tidak memiliki arti lain. Yang perlu diingat gelar akademik dan keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.
Dalamk KK dan KTP, gelar pendidikan dan keagamaan boleh dicantumkan dan penulisannya bisa disingkat. (tvl)