Crispy

21 Negara Mengutuk Proyek Pemukiman Israel di Tepi Barat

  • Inggris, Prancis, dan Jepang termasuk di antara negara-negara yang mengecam pengembangan E1 sebagai tidak dapat diterima dan melanggar hukum internasional
  • Para menteri luar negeri mengatakan rencana tersebut, yang didukung anggota kabinet ekstremis Bezalel Smotrich, tidak membawa manfaat bagi rakyat Israel.

JERNIH – Inggris dan Prancis termasuk di antara 21 negara yang menandatangani pernyataan bersama Kamis (21/8/2025) yang menyebut persetujuan Israel atas proyek permukiman besar di Tepi Barat tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional.

Israel menyetujui rencana pembangunan sebidang tanah seluas kurang lebih 12 kilometer persegi  yang dikenal sebagai E1 di sebelah timur Yerusalem pada hari Rabu. “Kami mengutuk keputusan ini dan menyerukan pembatalannya segera dengan sekeras-kerasnya,” demikian pernyataan para menteri luar negeri, yang juga ditandatangani oleh Australia, Kanada, dan Italia.

Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, dan Swedia juga menandatangani pernyataan tersebut, demikian pula kepala urusan luar negeri Komisi Eropa.

Pernyataan tersebut mencatat bahwa rencana tersebut akan membuat solusi dua negara menjadi mustahil dengan memecah belah negara Palestina dan membatasi akses Palestina ke Yerusalem.

“Ini tidak akan menguntungkan rakyat Israel,” kata para menteri luar negeri tersebut. Sebaliknya, hal itu berisiko merusak keamanan dan memicu kekerasan serta ketidakstabilan lebih lanjut, yang semakin menjauhkan dari perdamaian. “Pemerintah Israel masih memiliki kesempatan untuk menghentikan rencana E1. Kami mendesak mereka untuk segera mencabut rencana ini,” tambah mereka.

Israel berencana membangun sekitar 3.400 rumah di lahan yang sangat sensitif, yang terletak di antara Yerusalem dan permukiman Israel di Maale Adumim. Semua permukiman Israel di Tepi Barat, yang diduduki sejak 1967, dianggap ilegal menurut hukum internasional, terlepas dari apakah mereka memiliki izin perencanaan dari Israel. Otoritas Palestina (PA) yang berbasis di Ramallah mengecam langkah terbaru tersebut, yang juga dikritik oleh Sekjen PBB Antonio Guterres.

Inggris kemarin memanggil Duta Besar Israel untuk Inggris, Tzipi Hotovely, ke Kementerian Luar Negeri untuk memprotes keputusan tersebut. “Jika dilaksanakan, rencana permukiman ini akan menjadi pelanggaran berat hukum internasional dan akan memecah belah negara Palestina di masa depan, yang secara kritis merusak solusi dua negara,” kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan.

Back to top button