Pemerintah Beri Insentif Subsidi Selisih Bunga KPR 10 Tahun
Jakarta – Pemerintah memberikan insentif subsidi selisih bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah selama 10 tahun. Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi.
“Jika bunga di atas 5 persen maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah,” kata Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Selasa (24/3/2020). Anggaran yang telah disiapkan terkait kedua hal itu sebesar Rp1,5 triliun.
Dalam catatan Jokowi, 186 negara di dunia telah terpapar virus corona. Hal ini telah membuat perlambatan ekonomi dunia dan juga Indonesia. Presiden juga memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang memiliki cicilan berupa kendaraan bermotor untuk tujuan produktif. Hal ini mencakup para supir online dan juga nelayan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah sepakat untuk merelaksasi kredit selama satu tahun.
Kebijakan itu merupakan salah satu respons pemerintah terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi virus corona (Covid-19). Seperti disampaikan sebelumnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, virus tersebut dapat memperlambat ekonomi Indonesia hingga ke level 2,5 persen hingga 0 persen.
Pemerintah pun berkerja keras untuk mengantisipasi hal tersebut dengan berupaya mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja, dan mempertahankan produktivitas ekonomi. Oleh karena itu relaksasi kredit pemilikan rumah menjadi satu opsi.