Anak Sakit, Buruh Bongkar-Muat Curi Sepeda Motor
Rejang Lebong — Riduan (42) tertunduk lesu di hadapan penyidik Polres Rejang Lebong, Bengkulu. “Saya butuh uang untuk membawa anak saya ke rumah sakit,” ujar tersangka pencuri sepeda motor yang tinggal di Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong, Bengkulu.
Riduan ditangkap di rumahnya. Tidak ada barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo BD 2665 KS milik M Rogen Pratama, warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. Riduan menjualnya ke seseorang dengan harga Rp 2,5 juta.
“Seluruh ruang hasil penjualan saya gunakan untuk membawa anak saya ke rumah sakit. Anak saya sakit step,” kata Riduan kepada penyidik Polres Rejang Lebong.
Riduan beraksi Kamis 7 November 2019. Saat itu sepeda motor M Rogen, yang sedang berkunjung ke Kelurahan Talang Rimbo Baru, terparkir di rumah kawannya.
Stang sepeda motor terkunci, sehingga M Rogen merasa aman-aman saja. Riduan tahu cara membuka kunci stang, dan dengan mudah mencuri sepeda motor itu.
“Saya tendang ban depan agar kunci stang terbuka,” ujar Riduan. “Saya dorong sepeda motor dan saya sembunyikan di uburan Talang Rimbo Baru.”
Riduan melanjutkan; “Beberapa jam kemudian saya datang ke kuburan mengambil sepeda motor itu. Mesin saya hidupkan dengan cara mengeluarkan kabel pengapian dan menyambungkannya.”
Buruh bongkar-muat itu mengaku menjual sepeda motor ke penadah, seorang warga Kecamatan Kota Padang yang memesan sepeda motor curian kepadanya, dengan harga Rp 2,5 juta.
Kasatreskrim Polres Rejang Lebong AKP Andi Kadesma mengatakan aparat masih mengejar penadah dan mengembangkan kasus ini. Riduan kemungkinan terlibat pencurian di tempat lain.
“Soal pengakuannya, itu sesuatu yang benar-benar baru,” kata AKP Andi Kadesma. “Polisi menjerat Riduan dengan Pasal Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.”