Sebanyak 11,9 Juta UMKM Dapat Penundaan Cicilan KUR
Jakarta – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat keringanan berupa penundaan cicilan pokok dan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keringanan diberikan kepada 11,9 juta pelaku UMKM termasuk KUR yang menyasar 22.000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Keringanan juga diberikan kepada 11,4 juta debitur pembiayaan ultra mikro (UMi). Seluruh kebijakan tersebut dilakukan untuk meredam dampak sosial ekonomi pandemi Covid-19.
“Pemerintah juga akan memberikan sejumlah inisiatif bantuan kepada UMKM di luar keringanan cicilan KUR dan UMi. Ini yang sedang dihitung tadi dan mekanismenya akan masuk dalam Rp110 triliun yang ada di dalam paket yang telah disampaikan presiden,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (7/4/2020).
Berdasarkan situs Kementerian Bidang Perekonomian, total outstanding KUR yang telah disalurkan per Januari 2020 senilai Rp14,85 triliun. Total debitur secara akumulasi sejak Agustus 2015 hingga Januari 2020 sebanyak 19 juta debitur.
Pemerintah juga mencatat 44 lembaga keuangan sebagai penyalur kredit yang memiliki subsidi bunga dari pemerintah tersebut. Lebih dari 80 persen di antaranya adalah bank, baik milik pemerintah, swasta, maupun daerah.
Adapun seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menyiapkan Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat dengan strata ekonomi lapisan bawah. Selain membantu pelaku usaha kecil, anggaran ini juga akan dialokasikan untuk bantuan sosial kepada keluarga tidak mampu.