Crispy

Ini Prosedur dan Syarat Kepala Daerah Ajukan PSBB

JAKARTA- Indonesia telah menentukan pilihan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas, yang didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Setelah DKI Jakarta disetujui menerapkan PSBB, beberapa wilayah juga bersiap diri untuk mengajukan permohonan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Permohonan PSBB oleh DKI Jakarta tidak serta merta disetujui oleh Kemenkes, karena waktu itu masih ada beberapa persyaratan yang harus disusulkan untuk mempercepat persetujuan itu.

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh kepada daerah yang hendak mengajukan PSBB? Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berikut hal-hal yang harus dipedomani kepala daerah untuk disetujui permohonan PSBB, disarikan dari Permenkes No 9Tahun 2020:

Menteri menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri harus disertai dengan data:

  • peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
  • penyebaran kasus menurut waktu; dan
  • kejadian transmisi lokal.
  • Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai dengan kurva epidemiologi.
  • Data penyebaran kasus menurut waktu disertai dengan peta penyebaran menurut waktu.
  • Data kejadian transmisi lokal disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Selain data diatas, gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

PSBB dapat juga diusulkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) kepada Menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu dengan memperhatikan data diatas.

Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam hal kondisi suatu daerah tidak memenuhi syarat PSBB, Menteri dapat mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

(tvl)

Back to top button