Viral, di Tangerang Biaya Pemakaman Jenasah Covid-19 Dibandrol Rp 15 Juta
TANGERANG-Beredar di media sosial sebuah kuitansi yang berisi biaya yang harus dibayar untuk pemakaman jenasah pasien Covid-19. Keluarga korban itu harus merogoh kantong sebesar 15 juta rupiah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang buru-buru memberi penjelasan terkait adanya kuitansi yang disebut-sebut sebagai biaya pengurusan jenasah dan pemakanannya. Bahwa seluruh biaya yang dibutuhkan pasien Covid-19 hingga meninggal, gratis.
“Dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman serta Dinas Kesehatan telah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang bahwa biaya pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi, dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Tiga orang Penolak Pemakaman Jenasah Covid-19 Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam Kuitansi yang beredar luas di media sosial facebook dan twitter itu terlihat jumlah uang yang dibayarkankan oleh keluarga korban sebesar 15 juta rupiah, sementara peruntukannya untuk membayar biaya pemakaman.
“pemulasaraan jenasah dari RS Bhakti Asih dan menggunakan peti jenasah beserta tim Covid-19 tujuan makan tanah 100 Ciledug kota Tangerang” demikian tertulis dalam kuitansi”.
Kwitansi tersebut bertanggal 1 Maret 202o, sedangkan uang diterima dari “Bp Tri Helmi Joko”.
Baca juga: Tiga Provokator Penolak Pemakaman Perawat Korban Covid-19, Ditangkap
Liza menambahkan pemkot Tangerang bahkan telah menyediakan peti mati di masing-masing rumah sakit rujukan yang jumlahnya mencapai 23 buah.
“Untuk sementara ini Pemkot Tangerang telah menyiapkan peti jenazah sejumlah 23 unit di sejumlah rumah sakit,” ujarnya.
Kuitansi yang viral itu ada kop surat bertuliskan “TANGERANG AMBULANCE SERVICE, PELAYANAN AMBULANCE 24 JAM DALAM & LUAR KOTA”.
Baca juga: Di Bogor Warga Tolak Pemakaman Jenasah Terinfeksi Covid-19
Tertera juga alamat yang penerima uang itu “Jl. Raya Arya Kemuning- Pengasinan RT03/03 Kel. Periuk Jaya- Kec. Periuk- Kota Tangerang, Tel 081310009677, 081213339677, 081212171718, NPWP 31296 1187-402000”.
Liza mengaku, pihaknya telah mengeluarkan surat teguran terhadap rumah sakit tersebut.
“Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan,” kata liza dalam video siaran pers.
Liza juga mengingatkan masyarakat, agar melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman apabila ada kerabat meninggal akibat Covid-19. Hal itu untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tinggi.
(tvl)