Crispy

Di Bandung, Jenazah Protokol Covid-19 Dipindahkan Keluarga

Jenazah-jenasah tersebut dapat dipindahan oleh ahli warisnya ke makam sesuai keinginan keluarganya, sepanjang jenazah yang bersangkutan dipastikan negatif Covid-19.

BANDUNG- Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung mencatat, sebanyak sepuluh jenazah yang telah dimakamkan dengan protap Covid-19 telah digali kembali dan dipindahkan pemakamannya oleh keluarganya.

Menurut Sekretaris Distaru Kota Bandung Agus Hidayat, jenazah yang dipindahkan keluarganya tersebut karena kemungkinan sudah ada hasil tes yang menyebut bahwa jenazah negatif Covid-19.

“Ada beberapa jenazah yang diambil lagi oleh keluarganya. Jadi mungkin pas meninggal dicek (test swab) dan ketika hasil test keluar, hasilnya negatif, terus digali lagi,” kata Agus, di Balai Kota Bandung, Kamis (2/7/2020).

Jenazah-jenasah tersebut oleh ahli warisnya dipindah makamkan ditempat sesuai keinginan keluarganya. Agus juga menjelaskan bahwa hak tersebut diperbolehkan, sepanjang jenazah yang bersangkutan dipastikan negatif Covid-19.

“Ada yang dipindahkan ke Subang, ke Sumedang, jadi itu dipindah setelah ketahuan hasilnya negatif,” kata dia.

Agus juga menjelaskan bahwa seluruhnya terdapat 70 jenazah yang dimakanmakn dengan protap Covid dan diantaranya terdapat 10 jenazah tersebut. Semasa masih hidup, 10 jenazah tersebut dirawat dengan status pasien dalam pengawasan (PDP).

Selama pandemic Covid019, jika ada pasien yang berstatus PDP meninggal, segera dimakamkan dalam waktu empat jam sesuai dengan protokol Covid-19.

Pemakaman dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut di mana disediakan satu blok khusus. Dan sejak Maret 2020, selama pandemi Covid-19, Distaru Kota Bandung sudah memakamkan 70 jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut Kota Bandung.

Seluruh jenazah yang dimakamkan di TPU Cikadut merupakan kiriman dari rumah sakit yang menangani kasus Corona. Para ahli waris korban meninggal Covid-19 juga dibebaskan dari biaya pemakaman, namun tetap dikenalan biaya retribusi makam yang mulai dikenakan tahun depan.

“Jadi bebas pembayaran awal, kalau retribusi kan harus dicatat juga nanti, tahun depan mulai berlaku,”.

Di kota Bandung, hingga saat ini tercatat ada 40 kasus kematian yang dipastikan akibat Covid-19.

(tvl)

Back to top button