Crispy

Polres Depok Bekuk Pengedarkan Sabu Modus Dikemas dalam Bohlam

DEPOK-Seorang Pengemudi ojek online bernama Jarot (40), ditangkap Satresnarkoba Polrestro Depok di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat karena diduga menjadi bandar sekaligus pengedar sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polrestro Depok, Kompol Indra Tarigan, Jarot ditangkap di rumahnya pada Selasa (16/6/2020) dini hari setelah dilakukan pengintaian terhadapnya.

“Setelah melakukan pengintaian pelaku langsung kami tangkap pada saat sedang mau mengemas sabu ke dalam bohlam untuk mengelabui petugas seakan menawarkan bohlam ke pembeli padahal dalamnya isi narkoba jenis sabu,” kata Kompol Indra didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Polrestro Depok, AKP Aspuri, Selasa (16/6/2020) pagi.

Indra juga menyebut, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang curiga ada transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti sabu yang telah dikemas dalam bohlam LED. Ia ditangkap saat tengah mengemas sabu dalam lampu bohlam.

Dari pemeriksaan awal, tersangka Jarot mengakui bahwa ia baru dua minggu menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut. Namun Indra melihat pelaku sudah cukup professional mengemas sabu.

“Tapi masih kami dalami, melihat cara pelaku mengemas sabu ke dalam lampu bohlam terlihat sudah profesional,” kata Indra.

Ditempat sama, Kanit 3 Satresnarkoba Polrestro Depok, AKP Aspuri menyebut ada 8,2 gram sabu yang disita dari tangan tersangka.

“Sabu diperoleh dari sesama rekanan pelaku di Jakarta, dengan modus menjual bohlam. Namun yang sudah diisi dalam kaca, dengan sabu hampir seharga sekitar Rp10 juta,”.

Tersangka mengaku terpaksa menjadi penjual sabu lantaran kebutuhan ekonomi sementara selama pandemi Covid-19 penghasilannya sebagai driver ojek online sepi.

“Alasannya karena ekonomi. Pelaku menjual sabu dan keuntungan digunakan buat menopang hidup keluarga, termasuk dua anaknya yang masih sekolah. Selain itu buat mengobati luka penyakit dalam yang telah lama dideritanya,” kata Aspuri menambahkan.

“Atas perbuatannya, pelaku J dipidanakan dengan kasus peredaran narkoba jenis sabu sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 2 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara,”.

(tvl)

Back to top button