Polisi yang Tolak Laporan Anak Terhadap Ibunya diberi Penghargaan Kapolda NTB
Iqbal memuji sikap anak buahnya AKP Priyo Suhartono yang dalam menjalankan tugas menegakkan hukum tidak secara textbook namun tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.
JAKARTA-Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, yang menolak laporan seorang anak terhadap ibu kandungnya gegara sepeda motor seharga 11 juta, mendapat penghargaan.
Penghargaan tersebut diberikan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam peringatan HUT ke-74 Bhayangkaya , pada Rabu (1/7/2020).
“Kita kasih penghargaan, dan saya usulkan juga kepada Mabes Polri untuk dapat pin emas dari Kapolri, kita usulkan. Tapi dalam momentum Hari Bhayangkara sudah saya kasih penghargaan tadi,” kata Iqbal ketika menjawab pertanyaan awak media terkait penghargaan terhadap Kasat Reskirm Lomteng.
Iqbal juga memuji sikap Priyo yang dalam menjalankan tugas menegakkan hukum mengedepankan aspek kemanusiaan. Priyo dinilai tidak hanya melihat penegakan hukum secara textbook.
“Polisi itu yang dikedepankan asas kemanusiaan, perlindungan dan pengayoman. Itu lah polisi-polisi yang mengedepankan hati nurani,” kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan bahwa Priyo menolak menerima laporan dari seorang anak yang hendak melaporkan ibunya, justru untuk menolong pelapor tersebut.
“Karena pelapor itu kan nanti dia mendapat dosa yang luar biasa, masak melaporkan wanita yang sudah mengandung, melahirkan, dan membesarkan dia. Sesungguhnya dia membantu dan menolong membuka mata hati pelapor sebagai anak kandung.
Iqbal berharap penghargaan yang diberikan pada Priyo menjadi motivasi bagi polisi lainnya
Sebelumnya, beredar di media sosial video singkat tentang seorang ibu di Lombok Tengah, NTB, KS (61), yang dilaporkan anak kandungnya, MS (45), ke polisi gegara motor warisan seharga Rp 11 juta. Priyo menolak laporan itu dan justru berusaha memintai agar masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Priyo yang ditemui terpisah, menjelaskan bahwa ia tidak tega melihat seorang ibu dilaporkan anaknya.
“Saya memandangnya secara hati nurani, saya kemarin itu secara spontanitas aja, masa sih tega ibu sendiri. Bahasa enaknya adalah hukum memang harus ditegakkan, wajib ditegakkan, tapi juga memandang hati nurani juga, dan dari perspektif norma-norma lainnya,” kata Priyo menjelaskan latar belakang tindakannya menolak laporan.
(tvl)