Crispy

Trump Buat Aturan, Mahasiswa Kuliah Online Harus Keluar Amerika

Jika mereka menolak aturan itu, mereka mungkin menghadapi konsekuensi imigrasi termasuk deportasi.

JAKARTA-Bea Cukai dan Imigrasi Amerika Serikat atau Immigration and Customs Enforcement (ICE) mengeluarkan kebijakan baru yang telah dirilis sejak 6 Juli lalu. Dimana dalam kebijakan itu diatur bagi mahasiswa pemegang visa berjenis F-1, jika semester depan karena pandemic Covid-19 dan kampus menyelenggarakan kuliah online, maka mereka harus meninggalkan Amerika Serikat” dan pulang ke negara masing-masing.

Dalam laporan CNN menyebut bahwa kebijakan baru ini akan berdampak pada lebih dari 1 juta mahasiswa dimana sebagian besar berasal dari Asia.

Pada tahun akademik 2018-2019, terdapat 370 ribu mahasiswa dari Cina, 202 ribu dari India, dan 52 ribu dari Korea Selatan, dari Indonesia, per Februari lalu, sekitar 9.000 orang mahasiswa.

Data dari KJRI di Los Angeles menyebut per Mei terdapat 894 mahasiswa Indonesia di kota ini memegang F-1, J-1, dan permanent resident.

Kebijakan baru itu menimbulkan petisi dari seorang mahasiswa Internasional, D.V. yang dibuat pada hari yang sama dengan diterbitkannya kebijakan tersebut. Ia berharap akan berhasil mendapat dukungan 100 ribu tanda tangan dalam waktu 30 hari sebagai syarat dibahas di Kongres. Hingga 9 Juli siang waktu Jakarta, petisi telah ditandatangani sebanyak hampir 250 ribu kali.

Mereka beralasan bahwa para mahasiswa internasional sedikitnya menyumbang pendapatan negara hingga 41 miliar dolar AS tiap tahun.

Lebih dari satu juta siswa asing di perguruan tinggi dan universitas AS. Bahkan banyak sekolah bergantung pada pendapatan siswa asing, yang biasanya sudah membayar uang pendidikan secara penuh.

Kebijakan itu mematik kemarahan kelompok penentang Trump yang menganggap kebijakan tersebut sebagai kebijakan yang cenderung rasis dan anti-imigran, sebagaimana kebijakan-kebijakan Trump yang lain. Sebelumnya Trump menutup akses perjalanan perbatasan Kanada dan Meskiko serta penangguhan visa kerja warga negara asing.

Sedangkan Wakil Sekretaris Departemen Keamanan Dalam Negeri AS Ken Cuccinelli mendukung pemulangan mahasiswa asing bila kampus melakukan kulian online.

“Tidak ada alasan bagi seorang yang memegang visa pelajar untuk hadir di negara ini, jika kampus tidak mengadakan kelas langsung,” katanya.

Meski demikian, Harvard dan MIT mengajukan tuntutan ke pengadilan federal pada Rabu (8/7/2020). Mereka meminta hakim memblokir dan membatalkan aturan itu.

(tvl)

Back to top button