Gugatan Warisan Anak Tiri Guncang Sinar Mas
Jakarta – Sinar Mas Group diguncang gugatan ahli waris. Gugatan hak warisan itu dilancarkan salah satu anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja di Pengadilan Jakarta Pusat.
Penggugatnya adalah Freddy Widjaja dengan kuasa hukum bernama Yasrizal. Sementara pihak tergugat adalah juga anak-anak dari Eka Tjipta yang juga saudara tirinya, yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman. Gugatan perkara ini terdaftar dengan No. 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Tak tanggung-tanggung, penggugat meminta majelis hakim agar menghukum tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian. “Menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” seperti dikutip dalam petitum, dikutip dari situs PN Jakarta Pusat.
Dalam petitum gugatan tersebut juga terungkap pemohon meminta agar majelis hakim, menerima, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan bahwa penggugat dan para tergugat adalah ahli waris yang sah, serta menyatakan harta waris adalah harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Dalam gugatan tersebut penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa, PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk., PT Sinar Mas Multi Artha, PT Sinar Mas Land, dan PT Bank Sinar Mas Tbk.
Kemudian, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk., PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk., Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk., dan Paper Excellence BV Netherlands.
Sementara Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menyatakan Freddy Widjaja selaku pihak yang mengajukan gugatan atas sengketa harta warisan Eka Tjipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan anak luar nikah antara pendiri Sinar Mas Group dengan Lidia Herawaty Rusli.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari alm Bpk. Eka Tjipta Widjaja,” katanya dalam pernyataannya, Selasa (14/7/2020) pagi.
Gandi juga menyatakan gugatan Freddy Widjaja atas aset perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. Pasalnya kata Gandi, Eka tidak memiliki saham di perusahaan yang digugat tersebut.
Eka Tjipta Widjaja adalah pendiri konglomerasi Sinar Mas. Pada 2011, menurut Forbes yang dikutip Wikipedia, Eka Tjipta menduduki peringkat ketiga orang terkaya di Indonesia, dengan total kekayaan US$8 miliar.
Kemudian pada 2018, dia tercatat memiliki aset senilai US$13,9 miliar dan menduduki peringkat kedua orang terkaya di Indonesia menurut penghitungan Globe Asia. Pria yang lahir di Fujian China itu meninggal pada 26 Januari 2019 pada usia ke 97 tahun.
Berikut daftar harta warisan yang digugat:
1. Aset PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk atau SMART senilai Rp29,31 triliun dengan laba kotor Rp4,63 triliun pada 2018.
2. Aset PT Sinar Mas Multi Artha sebesar Rp100,66 triliun dengan laba kotor Rp1,64 triliun.
3. Aset Sinar Mas Land sebesar US$7,75 miliar atau setara Rp116,36 triliun dengan asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS.
4. Aset PT Bank Sinar Mas Tbk sebesar Rp37,39 triliun per September 2019.
5. Aset PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk senilai US$8,75 miliar atau Rp131,26 triliun.
6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk US$2,96 miliar atau Rp44,47 triliun.
7. Aset PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry sebesar US$1,99 miliar atau Rp29,96 triliun.
8. Aset PT Bank China Construction-Bank Indonesia Tbk sebesar Rp16,2 triliun.
9. Aset Asia Food and Properties Limited sebesar Rp80 triliun.
10. Aset China Renewable Energy Investment Limited senilai 2,79 miliar dolar Hong Kong atau setara Rp5,3 triliun dengan asumsi kurs Rp19 ribu per dolar Hong Kong.
11. Aset PT Golden Energy Mines Tbk US$780,64 juta atau setara Rp11,7 triliun.
12. Aset Paper Excellence BV Netherlands Rp70 triliun.
Secara total, nilai aset perusahaan yang disengketakan mencapai Rp672,61 triliun. [*]