Menteri Kesehatan Hapus Istilah ODP, PDP, dan OTG
JAKARTA—Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad.(K) mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) yang baru tetang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Senin (13/7/2020).
Surat bernomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tersebut merevisi SK Menkes terdahulu nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 yang terbit di masa-masa awal corona masuk ke Indonesia. Terbitnya SK yang baru ini sekaligus mencabut segala ketetapan dan aturan yang terdapat dalam SK yang lama.
Pada Bab III mengenai Surveilans Epidemologi terdapat revisi untuk istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG). Isitlah-istilah tersebut sudah tidak digunakan untuk menyebut kodisi-kondisi terkait kasus COVID-19.
Sebagai gantinya, pemeritah menggunakan istilah Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, dan Kontak Erat.
Kasus Suspek adalah orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal, memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
Istilah ini juga berlaku untuk menyebut orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Sementara Kasus Portable adalah kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome)/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT PCR.
Kasus Konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Sedangkan definisi Kontak Erat adalah Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
- Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
- Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
- Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat
Selain istilah-istilah tersebut, terdapat pula istilah discarded yang berarti seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam dan seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan
masa karantina selama 14 hari.