Crispy

Serahkan Sertifikat Tanah Warga, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Legalitas Kepemilikan

“Ini momentum yang tepat untuk menata administrasi pertanahan di wilayah berbasis desa, jangan sampai ada lahan dan datanya tidak sama atau tidak tercatat,” ujar Khofifah.

JERNIH—Setelah merilis Program Trijuang bersama Menteri ATR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menekankan pentingnya program legalitas kepemilikan tanah. Dengan akselerasi percepatan melalui program Trijuang, diharapkan akan terjadi percepatan status hukum kepemilikan tanah hingga ke pelosok daerah.

Untuk itu, bersama Ka Kanwil BPN Jatim, Jonahar M,Ec.Dev, Gubernur Khofifah turun langsung ke masyarakat hibgga pelosok pedesaan  guna memastikan jalannya program Trijuang, di Dusun Biru, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Pasuruan, Senin (28/9) lalu.  Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada sepuluh orang warga di Kabupaten Pasuruan, baik itu berupa tanah sawah, perkebunan hingga rumah hunian.

Menurut Gubernur, melalui program Trijuang yang terdiri dari tiga elemen yaitu kepala desa, kepala Kantor Pertanahan dan kepala daerah, bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat dan perangkat daerah untuk menata administrasi khususnya bidang pertanahan lebih terintegrasi dan lebih cepat. “Ini momentum yang tepat untuk menata administrasi pertanahan di wilayah berbasis desa, jangan sampai ada lahan dan datanya tidak sama atau tidak tercatat,” ujar Khofifah.

Tak hanya itu, melalui kesempatan tersebut Gubernur Khofifah menyampaikan pesan khusus kepada para Kepala Desa untuk memastikan setiap fasilitas umum di wilayahnya seperti musholla hingga madrasah bisa tersertifikat.

“Saya minta tolong, misal ada mushola, masjid dan tempat ibadah lainnya,  madrasah yang belum ada sertifikatnya, tolong untuk dikoordinasikan dengan kepala Kantor Pertanahan dan kepala daerah,”ujar Khofifah.

Bersama ketiga elemen itu, dirinya kembali meyakinkan masyarakat untuk terus membangun kebersamaan demi Jawa Timur yang lebih maju dengan lahan tersertifikat lebih lengkap dan cepat.

“Inilah format kebersamaan kita supaya kita menjadi satu kesatuan untuk maju, sehat dan sejahtera,”kata dia.

Awasi penggunaan dana Bansos

Tak hanya penekanan program  Trijuang ATR/ BPN , Gubernur Khofifah memperhati-kan penggunaan dana bansos. Dirinya meminta agar aparat desa dan pemerintah kabko untuk ikut mengawasi penggunaan dana bansos. Pengawasan, bukan hanya selektif terhadap penerima bansos tapi juga setelahnya.

Dengan mudahnya masyarakat mengakses teknologi internet, Gubernur Khofifah khawatir apabila ada  penerima dana bansos menyalahgunakan untuk hal yang tidak baik. Sebagai contoh, digunakan untuk judi online. “Banyak modus judi online seperti togel, bermain kartu online dan sebagainya. Oleh sebab itu, mohon ada pengawasan bagi penerima dana bansos untuk dipergunakan sebagai mana mesti nya. Untuk menambah gizi keluarga serta menambah kebutuhan sekolah putera- puterinya,” ujar dia.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah menyerahkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Jatim Puspa kepada Desa Kambingan Rejo sebesar Rp 211.875.000, Desa Kedawung Wetan sebesar Rp 261.625.000, Desa Sumber Dawesari sebesar Rp 253.750.000, Desa Wot Galih sebesar Rp 206.625.000, Desa Sedarum sebesar Rp 211.875.000, Desa Sumber Anyar sebesar Rp 240.625.000 dan Desa Watuprapat sebesar Rp 232.750.000

Bantuan Keuangan Khusus (BKK) BUM Desa sebesar Rp 50 juta bagi masing-masing desa juga diserahkan Gubernur Khofifah kepada Desa Podokoyo, Desa Pleret, Desa Sumber Rejo, dan Desa Tambaksari. Selanjutnya, Diserahkan BLT DD bagi lima  orang dari Desa Randugung Kec. Kejayan. Gubernur Khofifah juga menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kab. Pasuruan kepada Aidzin/Sekretaris Desa, Lindah Nur Karimah/Guru, Batinatul Musripah/Guru, Khusnul Hotimah/Guru, dan Iza Afkarina/Guru.

Khofifah juga berkesempatan memberikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepadaPT. ALP PETRO INDUSTRY An. Riza Widiana Ahli Waris dari Adriyan Junianto sebesar Rp 93.589.010, TL tenaga kontrak Dinsos Kota. Pasuruan An. Bambang Efendi Ahli Waris Maulil Chameyah sebesar Rp 42.000.000, dan PT. MURNI MAPAN MAKMUR An. Moh. Munip Ahli Waris Uswatun Hashanah sebesar Rp 243.360.780. [  ]

Back to top button