Ini Denda yang Ada Dalam Perda Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta
Ancaman denda bagi yang melanggar mulai dari 250 ribu hingga lima juta rupiah
JERNIH-Warga Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19. Perda tersebut telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10/2020).
Dalam perda tersebut terdapat Sebelas bab dengan 35 pasal dimana didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.
Perda juga dilengkapi dengan ancaman denda bagi mereka yang melanggar perda tersebut. Berikut beberapa pasal dalam perda yang perlu diketahui mereka yang berada di wilayah DKI Jakarta;
Pasal 8 berbunyi “Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya,”
Sedangkan pasal 9, mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar pasal 8 dalam bentuk sanksi kerja sosial atau sanksi administratif.
Pada 9 berbunyi “Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa: a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; atau b. denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.
Perda juga mengatur kepatuhan pedagang kaki lima terhadap aturan protokol kesehatan
Pasal 16 berbunyi “Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan,”
Kemudian Warga yang menolak menjalani tes Covid juga diancam denda 5 juta rupiah.
Pasal 29 berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
Sedangkan warga yang menolak vaksinasi Corona diancam hukum sanksi denda hingga Rp 5 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 30.
Pasal 30 berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
Terhadap orang yang memaksa membawa jenazah pasien Covid diancam denda lima juta rupiah.
Pasal 31 berbunyi;
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 32 mengatur pasien positif Covid yang kabur saat menjalani Covid-19 isolasi tanpa izin petugas juga diancam denda lima juta rupiah.
Pasal 32 berbunyi “Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”. (tvl)