Crispy

Pemprov DKI Siap Hadapi Warganya yang Tolak Sanksi Vaksin

Happy merasa sanksi uang sebesar lima juta rupiah bagi yang menolak vaksinasi, dinilai sangat mahal.

JERNIH-Merasa keberatan dengan sanksi denda yang dinilai besar dan memberatkan, seorang Warga bernama Happy Haryati Helmi menggugat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 ke Mahkamah Agung (MA). Happy keberatan dengan nominal sanksi Rp5 juta bagi mereka yang menolak vaksinasi.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut bahwa masyarakat bisa mendiskusikannya dengan pihak Pemprov DKI, jika ada produk hukum yang dibuat Pemprov memberatkan masyarakat.

“Siapa saja warga Jakarta yang merasa ada isi perda di pasal yang dianggap kurang pas atau belum sesuai silakan sampaikan kepada kami atau DPRD,” kata Riza menanggapi keberatan warga atas isi Perda penanggulangan COVID, di Jakarta, pada Jumat (25/12/2020) lalu.

Riza juga menyebut, Pemprov DKI Jakarta siap hadapi gugatan warga terkait sanksi denda Rp 5 Juta bagi penolak vaksin COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19.

“Aturan sanksi bertujuan untuk memberikan kemanan dan keselamatan warga”.

Pemda DKI, kata Riza, akan menerima masukan, saran, dan kritik dari warga. Pemda berharap agar aturan yang dibuat tak merugikan siapapun.

“Prinsipnya semua masukan, saran dan kritik sekalipun kita akan perhatikan,”.

Pihaknya akan melakukan evaluasi, jika ada masyarakat yang merasa keberatan. Bahkan jika perlu akan dilakukan perbaikan.

“Kami akan pelajari, pertimbangkan dan evaluasi utk perbaikan kedepan,”.

Untuk itu, Riza mengatakan, pihaknya mempersilahkan masyarakat yang keberatan dengan Perda COVID-19 itu gugat ke MA. Karena menurutnya, hal itu merupakan hak warga negara Indonesia.

“Juga ada mekanisme hukum lainnya silakan disampaikan ke MA,”.

Namun hingga saat ini, kata Ariza, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari MA bahwa ada gugatan warga sehubungan dengan perda Covid-19.

“Jadi secara materi kami belum mengetahui secara persis gugatannya. Namun kami menghormati jika nanti ada gugatan dari warga, karena itu adalah hak setiap warga negara,”. (tvl)

Back to top button