BKN Beri Sanksi 362 ASN Pelanggar Netralitas Pilkada Serentak 2020
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/pilkada-3-2.jpg)
Pemberian sanksi dinilai sebagai cara efektif agar pelanggaran netralitas oleh PNS dapat diminimalisir,
JERNIH-Sebanyak 362 Apatur Sipil Negara (ASN) atau PNS telah dijatuhkan sanksi oleh Badan Pegawai Negara (BKN) karena telah melanggar netralitas pada Pilkada Serentak Tahun 2020, sanksi dijatuhkan per 5 November 2020.
Penjatuhan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan atas netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020 yang ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Pegawai (PPK).
Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Bambang Hari Samasto mengingatkan pentingnya netralitas ASN sebagai syarat terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jangan sampai ada persepsi PNS jika melanggar netralitas itu tidak apa-apa, karenanya, hal ini merupakan cara efektif agar pelanggaran netralitas oleh PNS dapat diminimalisir,” kata Bambang, pada Selasa (10/11/2020).
“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB,” kata Bambang menambahkan.
Sebanyak 827 ASN telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Selain itu, sebanyak 606 ASN yang melanggar, telah mendapat rekomendasi dari KASN. Sementara 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru mengingatkan tentang netralitas yang menjadi tanggungjawab bersama dan harus terus dijaga sebagai bentuk konsistensi dalam pelaksanaan SKB. Hal ini dia sampaikan saat rapat daring tindakan penanganan pelanggaran netralitas ASN 4-5 November 2020 lalu.
Penerapan sanksi terhadap ratusan ASN yang melakukan pelanggar netralitas tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Selanjutnya tercatat 5 TOP instansi kategori pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapat rekomendasi KASN, di antaranya : 56 ASN untuk Kabupaten Purbalingga, 33 ASN untuk Kabupaten Wakatobi, 24 ASN untuk Kabupaten Bima, 23 ASN untuk Kabupaten Halmahera Selatan dan 21 ASN untuk Kabupaten Kediri. Sementara TOP 5 Jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapat rekomendasi dari KASN terdiri dari 25.7% Jabatan Fungsional, 22.8% JPT, 14.6% Administrator, 12.9% Pelaksana, dan 11.5% Camat/Lurah.
Sedangkan ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, yakni: 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, 2 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang, 28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar, 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya, 7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar dan 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura. (tvl)