Kini Korut Berlakukan Larangan Merokok di Ruang Publik
Undang-undang ini berlaku bagi penduduk setempat dan warga asing tanpa kecuali.
JERNIH-Setelah diundangkan pada bulan November lalu, kini Pemerintah Korea Utara mulai memberlakukan undang-undang yang melarang warganya merokok di restoran, halte bus, taman dan ruang publik lainnya.
Dilansir kantor berita Korea Selatan, Yonhap News Agency, pada Jumat (11/12/2020), aturan larangan merokok tersebut diberlakukan di hotel, pertokoan, restoran, pemandian umum, bioskop, perpustakaan, tempat olahraga, taman dan halte bus.
Disamping tempat-tempat tersebut, dalam undang-undang tersebut ditambahkan pula beberapa tempat yang terlarang untuk merokok di Korut, yakni pada pusat pendidikan ideologi, sekolah perawat, pusat kesehatan masyarakat, transportasi umum serta
Dalam undang-undang tersebut juga ditempat-tempat yang dilarang merokok dengan alasan rawan terbakar seperti hutan dan stasiun pengisian bahan bakar.
Disebutkan juga alasan mengapa pemerintah melarang merokok yakni untuk menjaga kesehatan.
“Memperketat larangan merokok sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat,” demikian isi pernyataan di salah satu surat kabar Korut.
Sedangkan media pemerintah, KCNA, menyebut larangan merokok di tempat umum dilakukan untuk menyediakan lingkungan hidup yang bersih dan higienis bagi warga Korea Utara.
Undang-undang yang mengatur larangan merokok tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Tertinggi Rakyat Korut pada 4 November lalu dan berlaku bagi penduduk setempat dan warga asing tanpa kecuali.
Korut dikenal memiliki jumlah perokok tembakau pada tingkat yang tinggi. Pada tahun 2013, World Health Organization (WHO) mencatat sedikitnya 43,9% populasi pria di Korea Utara adalah perokok.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un juga dikenal sebagai perokok berat. Dia bahkan sering terlihat dengan sebatang rokok di tangan dalam foto-foto di media pemerintah. Kim juga termasuk yang kena aturan ini. (tvl)