DPR RI Usulkan Dana LPSK untuk Korban Terorisme Ditambah
“Tentunya tugas LPSK bertambah. Jadi idealnya memang harus ada anggaran tambahan agar bisa menjalankan tugas tersebut secara optimal”
SURABAYA – Bantuan negara berupa kompensasi yang diberikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada korban terorisme, disambut baik oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bambang DH. Sebab hal tersebut sangat penting bagi para ahli waris dan korban aksi terorisme, Kamis (4/2/2021).
Bambang mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk menambah anggaran LPSK, sebab di antara 14 mitra kerja Komisi III DPR RI, LPSK memperoleh anggaran yang paling kecil. Hal itu dikarenakan para pemangku kebijakan belum mengetahui dan memahami keberadaan lembaga tersebut.
Padahal saat ini tugas LPSK bertambah banyak setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
“Tentunya tugas LPSK bertambah. Jadi idealnya memang harus ada anggaran tambahan agar bisa menjalankan tugas tersebut secara optimal,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas bersama Kasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Nurturyanto menyerahkan bantuan secara simbolis kepada 19 korban bom terorisme terdahulu, di Hotel Santika, Surabaya.
Secara keseluruh korban yang telah teridentifikasi oleh BNPT sebanyak 1.000 korban, untuk saat ini sudah diberikan kepada 215 korban dengan total kompensasi yang diberikan Rp 3,2 Miliar. Dengan rincian Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban luka berat, Rp115 juta untuk korban sedang, dan Rp75 juta untuk luka ringan.
Untuk Jawa Timur, terdapat 19 orang yang belum diberikan kompensasi. Mulai peristiwa JW Mariot, bom 3 gereja, bom Polrestabes, dan bom Bali 1. [Fan]