Ini Respon Orient Setelah Ribut-Ribut Status Kewarganegaraannya
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/orient-.jpeg)
Orient lahir di Kota Kupang dan bersekolah di Kupang, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Ia menyelesaikan studi S-1 di Universitas Nusa Cendana, sebelum akhirnya meninggalkan Indonesia.
JERNIH-Akhirnya Bupati Sabu Raijua terpilih, Oreint Patriot Riwu Kore buka suara, menanggapi berbagai polemik dalam masyarakat terkait status kewarganegaraannya.
Orient menyatakan bahwa selama mengajukan diri untuk ikut Pemilihan Bupati 2020 Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dirinya telah mengikuti semua alur atau proses pemilihan kepala daerah sesuai aturan undang-undang dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Semua tahapan Pilkada oleh KPU saya lewati,” kata Orient dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021), sebagai respon polemik status kewarganegaraannya.
Kemudian Orient juga menyebut semua persyaratan pencalonan dirinya berupa dokumen kependudukan juga telah dipenuhi.
Tak terkecuali tahapan untuk mendapat dukungan politik sebagai syarat untuk pencalonan dimana Ia memulainya dari tingkat daerah sampai dewan pimpinan pusat (DPP), sebelum kemudian diusung PDI-Perjuangan, Demokrat dan Gerindra.
Terkait kepemilikan passport Amerika, Orient juga mengakui telah mengantunginya selama 20 tahun saat bekerja di negeri Paman Sam. Namun, Ia mengakui status WNA itu sudah dilepas menyusul pencalonannya sebagai kepala daerah.
Lalu, katanya, imigrasi Amerika Serikat memiliki aturan untuk melepaskan status kewarganegaraan warganya yang menjadi pejabat publik, politisi, atau angkatan bersenjata di negara lain.
“Juga ada aturan imigrasi di Amerika, jika seorang warga negara berproses menjadi pejabat publik, politisi atau angkatan bersenjata di negara lain, maka secara otomatis kewarganegaraan Amerika-nya gugur,” kata Orient menambahkan penjelasannya.
“Saya WNI yang sah karena NIK saya tercatat secara resmi di data base kependudukan pada Ditjen Dukcapil,” kata Orient lebih lanjut menegaskan dirinya adalah WNI asli.
Pria yang puluhan tahun tinggal di Amerika itu menyampaikan permintaan maaf atas polemik status kewarganegaraannya usai terpilih di Pilkada Sabu Raijua 2020.
Pernyataan Orient yang mengaku masih WNI yang sah, sesuai dengan pernyataan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh yang menyebut Orient berstatus warga negara Indonesia (WNI).
“Orient Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Zudan, di Jakarta, Rabu (3/2/2021) lalu.
Pada 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional, dengan nomor 3172020710640008, sebelum ada program KTP elektronik.
Kemudian pada 10 Desember 2019, Orient pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peraih S1 dari Universitas Cendana jurusan FIA-Niaga, Kupang, pemegang gelar PhD dari North Central University di Minnesota tahun 2018 itu, mengajukan permohonan pindah lagi ke Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, 30 Juli 2020, perihal permohonan penerbitan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI).
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang lalu mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI atas nama Orient P. Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020. Pada 3 Agustus 2020, Dukcapil menerbitkan SKPWNI atas nama Orient Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.
“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P. Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI,” katanya. (tvl)