Kakorlantas Ralat Anjuran Mudik Sebelum 6 Mei
Istiono kini justru tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik, terlebih karena di setiap daerah diberlakukan karantina bagi pendatang.
JERNIH-Setelah mendapat kritikan berbagai pihak terkait anjurannya bagi masyarakt untuk mudik sebelum 6 Mei 2021, akhirnya Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyatakan menarik ucapannya itu, yang mempersilakan masyarakat mudik sebelum 6 Mei 2021 dan akan memperlancar arus lalul intas.
Istiono kini justru tidak merekomendasikan masyarakat mudik, terlebih karena disetiap daerah diberlakukan karantina bagi pendatang.
“Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 Mei tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” kata Istiono dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat (16/4/2021).
“Jadi tidak direkomendasikan karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor13 Tahun 2021 dari Satgas Covid-19,” kata Istiono menambahkan waktu karantina.
Adapun alasan larangan mudik tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadan mengatur soal fungsi penanganan yang mewajibkan pendatang melaksanakan karantina selama 5×24 jam.
Larangan mudik tidak berlaku bagi mereka yang bepergian karena bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi dua anggota keluarga untuk kepentingan bersalin.
Bulan lalu, pada Jumat, (26/3/2021), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, mengumumkan larangan resmi dari pemerintah tentang larangan mudik lebaran tahun ini. Bahkan untuk cuti bersama Hari Raya Idulfitri dipersingkat cukup satu hari saja.
Sementara Polri menindaklanjuti dengan menyiapkan 333 titik penyekatan di sejumlah jalur seperti jalan tol, jalur arteri, jalan utama, hingga jalan tikus. Pelaksanaan penyekatan baru aktif pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Menurut Istiono, penyekatan dan larangan mudik tersebut untuk mencegah penularan Covid-19. Berkaca pada tahun sebelumnya terjadi peningkatan angka kasus seusai liburan panjang.
Sementara ditempat terpisah Pakar epidemiologi Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada dr Riris Andono Ahmad, pada Jumat (16/4/2021) meminta penegakan aturan larangan mudik Lebaran 2021 guna mencegah penularan Covid-19.
Dr Riris meminta agar tempat yang menimbulkan kerumunan, seperti tempat wisata, diharapkan ditutup untuk mencegah penularan Covid-19.
“Peraturan harus konsisten dan ditegakkan secara konsisten,”. (tvl)