Crispy

Polisi Arab Saudi Tangkap Puluhan Pemalsu Sertifikat Vaksinasi

Sertifikat vaksinasi menjadi salah satu dokumen penting di Saudi.

JERNIH-Ternyata pemalsuan data dokumen hasil tes Covid-19 dan sertifikat vaksinasi Corona terjadi juga di Arab Saudi. Puluhan orang ditangkap dan ditahan otoritas keamanan Arab Saudi karena melakukan pemalsuan sertifikat vaksinasi dan dokumen hasil tes Covid-19 jelang ibadah haji 2021.

Kantor berita Saudi, SPA, melaporkan lebih dari 120 orang yang diduga menyediakan jasa dokumen hasil tes Covid-19 dan sertifikat vaksinasi Corona illegal, ditangkap pihak kepolisian Arab Saudi.

Dari puluhan yang ditangkap tersebut, sembilan orang di antaranya merupakan pejabat Kementerian Kesehatan. Kesembilan orang itu sudah mengaku bersalah.

Sedangkan 21 orang yang ditangkap tersebut sembilan orang merupakan warga Saudi dan 12 orang lainnya, dituding menjadi perantara dalam skema penipuan ini.

Selebihnya mereka yang ditangkap karena memanfaatkan jasa pemalsuan dokumen vaksinasi sebanyak 76 warga dan 16 orang lainnya yang menggunakan jasa pemalsuan data dokumen tersebut.

Para tersangka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasanya. Mereka melayani menyiapkan dua dokumen yang dibutuhkan calon Jemaah haji.

Dalam laporannya SPA mengungkapkan, para penjual jasa tersebut menawarkan berbagai jasa terkait dokumen Corona, mulai dari memberi status positif/negatif Covid, status vaksinasi, hingga jumlah dosis vaksin yang telah mereka terima.

Kasus pemalsuan data terkait Covid bukan yang pertama kali terjadi di Arab Saudi, beberapa waktu lalu aparat Saudi telah mengungkap kejadian serupa yang juga melibatkan dua pejabat Kemenkes.  Aparat keamanan telah menangkap kedua pejabat Kemenkes tersebut.

Munculnya jasa pemalsuan dokumen hasil tes PCR dan dokumen vaksinasi diduga berkaitan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mengeluarkan syarat bagi para calon jemaah yang ingin mengikuti ibadah haji pada akhir pekan ini, harus mengantungi dokumen hasil tes negatif Covid-19 dan sertifikat vaksinasi corona, sebagaimana dilansir AFP.

Terlebih lagi terbit aturan mulai Agustus mendatang, hanya mereka yang telah mengantungi sertifikat vaksin saja yang diizinkan memasuki gedung-gedung pemerintahan, pusat edukasi, tempat hiburan, hingga transportasi publik.

Selain itu, para pekerja di sektor swasta dan negeri juga baru bisa kembali bekerja di kantor masing-masing jika sudah mengikuti vaksinasi Covid-19. (tvl)

Back to top button