Menelisik Siapa Kepala Daerah yang Cuci Uang di Luar Negeri
JAKARTA- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ki Agus Badaruddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Jakarta, menyatakan bahwa PPATK telah menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah ke rekening kasino di luar negeri.
“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa Kepala Daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” kata Badauddin yang biasa dipanggil Badar.
Badar juga menjelaskan bahwa salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang adalah menempatkan dana di luar negeri. Namun ketika didesak untuk menyebut nama kepala daerah yang diduga melakukan semacam itu, Badar menolak menjawab.
Dari berbagai informasi yang beredar, Kepala daerah yang dimaksud berasal dari Papua. Dari data elektronik dapat diketahui bahwa Ia sudah bolak-balik ke luar negeri untuk mencuci uang di rumah judi. Bahkan pernah menghabiskan uang antara Rp 50-100 miliar.
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan sudah mengetahui identitas kepala daerah tersebut. Bahkan menurut Agus, kepala daerah ini sempat masuk radar lembaga antikorupsi ini karena anak buahnya terlibat kasus di KPK.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan apapun kepada kepala daerah yang disebut memiliki rekening kasino di luar negeri selama belum ada kekuatan hukum tetap.
“Kemendagri tidak mempunyai dasar memberi tindakan apapun kepada kepala daerah sepanjang tidak ada bukti hukum yang menyatakan kepala daerah bersalah oleh hukum,” kata Bahtiar beberapa waktu lalu.
Kemendagri sifatnya menunggu pemberitahuan instansi yang berwenang menangani kasus tersebut, dimana temuan rekening milik kepala daerah merupakan wewenang penegak hukum dan pusat pelaporan analisis transaksi keuangan (PPATK).
“Hasil penelusuran PPATK itu bersifat rahasia, apalagi yang menyangkut dan berkaitan dengan rekening perorangan, masalah perbankan, jadi hasil penelusuran atau temuan dari PPATK itu hanya untuk konsumsi PPATK dan aparat penegak hukum,”.
(tvl)