Crispy

Kepala Daerah hingga Ketua DPRD Diminta Tak Bepergian ke Luar Negeri Jika Tak Mendesak, Ini Alasannya

JAKARTA – Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (13/3/2020) telah menetapkan virus corona (covid-19) sebagai pandemi atau wabah yang penyebarannya telah meluas ke berbagai negara. Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan surat agar kepala daerah hingga jajaran pejabat di daerah menunda perjalanan ke luar negeri, bila tidak terdapat hal yang bersifat mendesak.

Pernyataan ini disampaikan dalam surat nomor 440/2400/SJ yang diteken sejak Jumat (13/3/2020).

“Sehubungan dengan hal tersebut, jika tidak sangat urgent sekali dimohon kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, ketua dan anggota DPRD (tingkat) provinsi, ketua dan anggota DPRD (tingkat) kabupaten/kota, beserta pejabat di daerah agar menunda pelaksanaan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar virus corona,” bunyi pernyataan Tito, Minggu (15/3/2020).

Sebelum Tito, Presiden Joko Widodo (Jokowi), meminta kepala daerah untuk dapat menentukan status wilayah yang dipimpinnya terkait dengan penyebaran virus corona. Hal itu disampaikan Presiden di Istana Merdeka pada Minggu (15/3/2020).

Ia meminta gubernur, bupati hingga wali kota dapat memonitor daerahnya masing-masing terkait dengan penyebaran corona. Berharap kepala daerah berkonsultasi kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penetapan status wilayahnya.

Jokowi juga membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020.

Dengan susunan, Kepala BNPB, Doni Munardo ditunjuk sebagai ketua pelaksana yang dibantu dengan dua orang wakil, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri. Sementara anggota Gugus Tugas adalah unsur dari berbagai Kementerian dan lembaga negara

“Terus berkonsultasi dengan BNPB untuk menentukan status daerahnya, siaga darurat atau tanggap darurat bencana nonalam,” kata Jokowi. [Fan]

Back to top button