Upah Minimum DKI Jakarta Tembus Rp 4 Jutaan, Buruh Masih tak Puas
JAKARTA– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349,00. Kenaikan UMP DKI Jakarta akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.
Anies berharap keputusan kenaikan UMP diterima kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja. Menurut Gubernur kenaikan UMP sebesar 8,51 persen itu telah sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. “Kenaikannya sebesar Rp 335.776 atau 8,51 persen. Penetapan UMP DKI ini sesuai dengan dasar hukum berlaku baik undang-undang maupun aturan pemerintah,” kata Anies menegaskan hal itu di Gedung Balaikota, Jakarta, Jumat (1/11).
Untuk membantu kesejahteraan buruh, Pemprov DKI Jakarta masih tetap memberi bantuan dengan memaksimalkan Program Kartu Pekerja sehingga para pekerja dapat belanja bahan-bahan pokok di JakGrosir milik Perumda Pasar Jaya. Harga bahan pokok di JakGrosir lebih murah dibandingkan dengan harga pasar. Layanan lainnya yang bisa diakses Kartu Pekerja adalah transportasi.
“Dengan Kartu Pekerja ini dapat manfaat transportasi umum gratis Jaklinko, fasilitas keanggotaan grosir sehingga bisa belanja kebutuhan sehari-hari lebih murah,” kata Anies. Di samping itu Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan bantuan lain, misalnya Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi anak-anak buruh.
Tetapi kenaikan tersebut tak cukup mendapatkan respons positif pihak pekerja. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso, mempertanyakan kenaikan yang menurutnya di bawah usulan serikat pekerja. Dewan Pengupahan memang merekomendasikan kenaikan sebesar 16 persen atau sekitar Rp4,6 juta.
“Kenapa kawan-kawan Dewan Pengupahan merekomendasikan segitu? Ya tentunya ada kajian, ada survei yang dilakukan dan ini adalah kebutuhan riil masyarakat DKI Jakarta,” kata Winarso.
Menurut dia, bila dilihat dari survei dan desakan kebutuhan, paling tidak pendapatan layak itu berada di angka Rp 5 jutaan. Winarso mengkhawatirkan kenaikan UMP DKI Jakarta yang hanya 8,51 persen itu akan mengundang kekecewaan para pekerja dan akan melakukan unjukrasa menuntut kenaikan UMP.
Sementara di pihak lain, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soetrisno Iwantono justru kuatir kenaikan UMP lebih dari 8,51 persen akan berpengaruh negatif terhadap perekonomian. Ia mengingatkan bahwa saat ini perekonomian Indonesia dalam keadaan kurang baik.
“Jika pengusaha diberikan beban yang lebih berat lagi, kuatirnya ekonomi kita terganggu,” kata Soetrisno. Jika kenaikan UMP 2020 dipaksakan hingga 16 persen, ia memprediksi dua kemungkinan. Pertama, pengusaha akan mengurangi tenaga kerja. Kedua, kenaikan UMP itu berpeluang mengalihkan investasi yang akan masuk ke Indonesia. [tvl]