Crispy

Jangan Bertamu Saat Magrib, Dilarang Bupati Demak

DEMAK- Surat edaran (SE) Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya yang di tandatangani Bupati Demak M Natsir menuai reaksi dari berbagai kalangan.

Dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 2 Januari 2020 tersebut, tertuang alasan penerbitan SE tersebut adalah dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Sibhanallahu Wa ta’ala serta mendukung visi Pemerintahan Kabupaten Demak dalam mewujudkan Gerakan ‘Maghrib Matikan TV, Ayo Mengaji’,. Disamping itu dalam SE jelas tertulis ditujukan untuk Forkopimda hingga seluruh anggota ASN di lingkungan Kabupaten Demak.

Disebutkan dalam SE selain larangan bertamu, juga larangan menggelar kegiatan atau perayaan di waktu Magrib di tempat-tempat umum. Namun SE memberi pengecualian untuk kegiatan besuk orang sakit, takziyah, acara pernikahan, khitanan, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Kabag Humas Pemkab Demak Agung Hidayanto, ketika dimintai konfirmasi perihal SE tersebut,  memastikan bahwa surat edaran tersebut bersifat himbauan “Iya, surat edaran tersebut bersifat imbauan,”.

Himbauan tersebut mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menganggap program Bupati Demak, M Natsir mengeluarkan SE larangan bertamu jelang Magrib sampai Isya  sebagai upaya membuat warga Demak sejahtera secara spiritual.

“Saya melihat itu adalah bagian dari usaha bupati untuk mengkondisikan rakyatnya agar ingat kepada Tuhan dan beribadah kepada-Nya. Ini jelas merupakan ijtihad dan usaha dari bapak, untuk membuat bagaimana rakyatnya untuk tidak hanya sibuk dengan urusan dunia, tapi juga harus ingat akan tugas dan kewajibannya, yaitu beribadah dan menyembah Allah,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas menjawab pertanyaan wartawan.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, juga memberi tanggapan terkait larangan tersebut. Ganjar mengingatkan bawahannya itu agar mempertimbangkan kondisi sosiologis dalam masyarakat saat hendak membuat aturan sebab dikhawatirkan aturan tidak berjalan jika kondisi sosiologis tidak cocok. Menurut Ganjar sebagiknya  sang tamu diajak beribadah bersama sehinga tidak mengganggu tuan rumah yang akan beribadah.

“Tamu itu adalah raja, kapanpun bertamu dipersilakan. Kalau dibuat suatu regulasi mau dihukum apa? Bertamu kok dihukum. Oh, agar tidak mengganggu pada saat mereka salat, diajak salat aja tamunya,”

Disarankan juga oleh Ganjar, jika SE tersebut dimaksud untuk himbauan internal sebaiknya tidak perlu dengan imbauan tertulis. “Kalau mau imbauan internal sebaiknya tidak perlu tertulis,”.

Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng, Muhammad Rifai juga memberi tanggapan terkait larangan bertamu menjelang Magrib sampai Isya. Menurutnya SE tersebut aneh karena dikeluarkan saat menjelang Pilkada Demak 2020 sementara program matikan TV dan ayo mengaji itu 2016.

“Aneh, dikeluarkan jelang Pilbup. Padahal, program matikan TV dan ayo mengaji itu 2016 lalu. Mestinya ya 2016 lalu”.

Seorang netizen melalui akun Instagram @sanjayaadys berkomentar, “Urusan bertamu saja dilarang, karaoke aja tuh yg dilarang.”.

(tvl)

Back to top button