POTPOURRI

Sekda Bandung Ancam Tindak Tegas Tempat Wisata yang Langgar PPKM

Sumarna mengancam akan membubarkan kegiatan-kegiatan yang melanggar ketentuan PPKM Level 3, termasuk kegiatan perayaan malam tahun baru 2022.

JERNIH-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bertekad mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bandung. Untuk itu Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengancam menjatuhkan sanksi pada tempat hiburan atau tempat wisata yang melanggar ketentuan PPKM Level 3 yang akan diterapkan pada akhir tahun nanti.

Sumarna juga menyebut dalam operasi nanti pihaknya akan membubarkan kegiatan-kegiatan yang melanggar ketentuan PPKM Level 3, termasuk kegiatan perayaan malam tahun baru 2022.

“Kalau memaksakan ada kegiatan akan dibubarkan kemudian mereka juga diingatkan lebih keras kalau tidak patuh,” kata Sumarba, pada Jumat (3/12/2021) lalu.

Selain memantau tempat hiburan dan tempat wisata agar tidak melanggar aturan prokes, Sumarna juga menerbitkan aturan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti saat PPKM Level 3.

“Yang saya sampaikan itu, PNS atau institusi apapun tidak boleh cuti,” kata Sumarna.

Semua kebijakan tersebut, kata Sumarna, dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 akibat kelalaian warganya.

Sumarna juga menyebut pihaknya bersama pihak kepolisian akan melakukan penyekatan di sejumlah tempat yang dapat menjadi akses masuk menuju Kota Bandung. Salah satunya dengan menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan.

“Jadi tidak boleh ada aktivitas yang sifatnya memancing dan menimbulkan kerumunan, misalnya kembang api itu tidak boleh,” kata dia.

Penutupan akan berlaku pada malam pergantian tahun baru mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB pada 1 Januari 2022.

Berikut sepuluh titik jalan yang akan ditutup Satlantas Polrestabes Bandung

  1. Jalan Asia Afrika
  2. Jalan Naripan
  3. Jalan Braga
  4. Jalan Banceuy
  5. Jalan Lembong
  6. Jalan Merdeka
  7. Jalan Ir Djuanda (Dago)
  8. Jalan Purnawarman
  9. Jalan Dipatiukur
  10. Jalan Alun Alun Timur. (tvl)

Back to top button