Moron

Lupa Matikan Fitur ‘Shareloc’ Penipu Ini Berhasil Dilacak Korban

Setelah menggondol motor korban, pelaku lupa ‘Shareloc’ di aplikasi WhatsApp, sehingga dengan mudah korban dan polisi dapat melacak keberadaan pelaku,

JERNIH-Polisi berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan penipuan kendaraan bermotor berdasarkan fitur Share Location di WhatsApp.  

Dari tangan pelaku yang berinisial DAP (18) berhasil diamankan sebuah motor sport Yamaha BK milik korban berinisial A.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok pada Kamis, 16 Desember 2021 siang, menjelaskan kronologi aksi penipuan tersebut.

Aksi penipuan berawal ketika A hendak menjual motor miliknya dan mendapat calon pembeli DAP.  Mereka kemudian membuat janji bertemu di Perumahan BIP, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 10 Desember 2021.

Pelaku DAP yang berpura-pura ingin membeli motor A dengan sistem bertemu atau Cash on Delivery (COD). Mereka sepakat bertemu di lokasi COD dengan menggunakan fitur share location.

“Setelah mendapatkan motor tersebut, tersangka beralasan untuk test drive. Pada saat test drive, tersangka melarikan motor tersebut,” kata Yogen Heroes Baruno.

Setelah menunggu beberapa waktu pelaku tidak juga kembali dari test drive, korban A langsung melapor ke pihak Kepolisian terdekat.

“Bersama Polisi, dia pun melacak keberadaan pelaku melalui fitur live location dengan pelaku”.

Nampaknya pelaku lupa mematikan fitur Share Location atau yang sering disingkat ‘Shareloc’ di aplikasi WhatsApp, sehingga dengan mudah polisi dapat melacak keberadaan pelaku.

Pelaku berhasil dilacak di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, pada hari itu juga pukul 19.30 WIB. Di lokasi titik share location, didapati motor yang kini menjadi barang bukti.

Menurut pengakuan pelaku kepada Yogen, ia baru pertama kali melakukan aksi pencurian.

“Menurut pengakuan tersangka baru pertama kali, namun akan kita dalami lagi kemungkinan apakah ada korban-korban yang sama dengan modus seperti ini,” kata Yogen lagi.

Dari pemeriksaan tersangka diketahui jika motif pelaku nekat melancarkan aksinya karena faktor ekonomi.

Kini DAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (tvl)

Back to top button