POTPOURRI

Tanda Tangannya Dipalsukan Cucu Tiri, Nenek Elleh Terusir

Namun, persoalan tak selesai sampai di situ. Seperti diberitakan Detik pembeli rumah mengajukan gugatan kepada Nenek Ellen agar segera mengosongkan rumahnya. Ellen sempat melakukan perlawanan, namun sayang dia kalah dalam pengadilan. Begitu juga ketika mengajukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali, semua dimenangkan penggugat.

JERNIH- Nenek Ellen Plaissaer Sjair yang kini usianya sudah 80 tahun, sedang berduka dan bersedih hati. Bagaimana tidak. Cucu tirinya tega menjual rumahnya di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat seharga Rp 2,8 milyar. Padahal, harganya sudah jauh di atas itu.

Tapi bukan soal harga rendah tersebut yang jadi permasalahan. Cucu tirinya, sudah berbuat curang dengan memalsukan tanda tangan pada surat kuasa penjualan rumah. Padahal Nenek Ellen merasa, tak pernah sekalipun dia menandatangani dokumen apapun terkait penjualan rumah. Akhirnya, sang cucu tiri dan notarisnya pun diputus bersalah pada tahun 2014 lalu dan dipenjara selama dua tahun.

Namun, persoalan tak selesai sampai di situ. Seperti diberitakan Detik pembeli rumah mengajukan gugatan kepada Nenek Ellen agar segera mengosongkan rumahnya. Ellen sempat melakukan perlawanan, namun sayang dia kalah dalam pengadilan. Begitu juga ketika mengajukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali, semua dimenangkan penggugat.

Bobby Herlambang Siregar selaku kuasa hukum Nenek Ellen mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan agar sang Nenek tak terusir dari rumahnya sendiri. Dia bilang, putusan pengadilan yang memenangkan penggugat nantinya akan jadi preseden buruk sebab ada pemalsuan tanda tangan. Padahal, sejak 2021 lalu Bobby sudah melakukan gugatan pembatalan Akta Jual Beli.

Namun, gugatan yang keputusannya keluar pada 4 Januari 2022 lalu tidak diterima tanpa mempertimbangkan memeriksa pokok perkara.

“Padahal kami ingin jangan kaku gitu. Sedangkan majelis hakim bisa memutuskan berdasarkan hati nurani dan rasa kemanusiaan. Itu yang kita akan perjuangkan,” ucapnya.

“Nenek Ellen ini korban atas tindak pidana yang dilakukan cucu tirinya. Harapan kami, hukum itu tidak kotak-kotak, saya mengerti alasan majelis hakim, tapi bagaimana dengan pemilik yang beritikad baik dan memiliki haknya atas tanah ini,” katanya.

Back to top button