Crispy

Tutut Tuntut Jasamarga Rp 600 Miliar

Tutut memohon kepada pengadilan agar menyatakan tergugat telah melanggar hukum sebab Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

JERNIH- Lama tak muncul ke tengah publik, nama Siti Hardiyanti Hastuti, putri mantan Presiden Soeharto terdengar lagi. Kali ini, dia muncul sambil membawa gugatan senilai Rp 600 miliar. Satu di antaranya, adalah PT Jasamarga Tbk.

Mba Tutut berdua dengan Letnan Jenderal (Pun) Sugiono yang mengatas namakan PT Hanurata. Sementara Putri Pak Harto itu, mambawa nama PT Citra Lamtoro Gung Persada. Keduanya, menggugat 11 perusahaan lantaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Seperti diberitakan Kompas, perkara ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak 6 Desember lalu dengan nomor 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dari 11 pihak yang dituntut, delapan di antaranya merupakan tergugat. Sedangkan tiga lainnya, turut tergugat.

Ke delapan tergugat tersebut adalah, PT Marga Nurindo Bhakti, Humberg Lie, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti Janner Tandra Selanjutnya, Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti Dendy Kurniawan, Direktur PT Marga Nurindo Bhakti Sargato, dan Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti Berto Lomios.

Sementara tiga turut tergugat adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Bhaskara Dunia Jaya, serta Kementerian Hukum dan HAM RI casu quo (cq) Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum.

Tutut memohon kepada pengadilan agar menyatakan tergugat telah melanggar hukum sebab Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Tutut dan Sugiono juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pengalihan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti kepada pihak ketiga.

Kemudian, memerintahkan PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Humberg Lie untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti.

RUPSLB ini beragendakan penjualan saham milik PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau kepada siapa pun sebelum dilakukannya audit keuangan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Penjualan saham juga baru bisa dilakukan setelah ada penilaian atas saham yang akan dijual tersebut oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Selain itu, Tutut dan Sugiono meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami mereka. Terdiri dari kerugian materil sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar.[]

Back to top button