Oikos

Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Bisa Mencapai Rp8,2 Triliun

Bapenda Jabar akan menjaga momentum tersebut agar pendapatan bisa meningkat pada tahun depan beriringan dengan upaya pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19.

JERNIH – Pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat tahun 2021 berhasil mencapai Rp8,02 triliun melampaui target yang sebesar Rp7,7 triliun. Bahkan sampai akhir tahun bisa mencapai Rp8,2 triliun.

“Kami baru menghitung hingga 26 Desember 2021 yang mencapai Rp8,02 triliun. Estimasi (penerimaan pajak kendaraan bermotor) sampai nanti akhir tahun atau tanggal 31 Desember 2021 bisa mencapai Rp8,2 triliun,” ujar Dedi Taufik, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Rabu (29/12/2021).

Sementara target penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat terlampaui, dari sebesar Rp4,6 triliun tercapai Rp4,9 triliun.

Dedi Taufik memaparkan, akan menjaga momentum tersebut agar pendapatan bisa meningkat pada tahun depan beriringan dengan upaya pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19. Menurut dia, hasil ini harus diapresiasi, khususnya kepada kinerja semua jajaran Kepala Bapenda sebelumnya, Hening Widyatmoko, termasuk masyarakat wajib pajak dan Tim Pembina Samsat Jabar.

Menurut Dedi, pajak kendaraan bermotor merupakan sumber penerimaan pajak dari 5 pajak yang menjadi kewenangan provinsi. Pajak sektor ini berkontribusi 43 persen terhadap penerimaan pajak atau 40 persen berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak kendaraan bermotor juga merupakan sumber pendapatan APBD kota/ kabupetan yang cukup tinggi dalam bentuk dana bagi hasil provinsi ke kabupaten kota besar 30 persen dari total penerimaan pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Dedi mengatakan, potensi pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini sangat tinggi dilihat dari jumlah kendaraan yang terdaftar di samsat hampir setengah dari jumlah penduduk Jawa Barat sebanyak 22 juta kendaraan yang terdiri dari roda empat dan roda dua.

“Pengelolaan pajak kendaraan bermotor perlu dilakukan dengan baik agar potensi pajak dapat dioptimalkan dan mendukung pembangunan daerah provinsi maupun kabupaten kota,” ujarnya.

Dedi menambahkan, ada 2 isu terkait dengan peran pajak kendaraan bermotor adalah data wajib pajak Pajak kendaraan bermotor dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Bapenda Provinsi Jawa Barat pada tiga bulan pertama tahun 2022 akan menjadikan bulan penataan data wajib pajak (Butatanapak).

Bapenda juga meluncurkan aplikasi Bapenda “Kapendak” yaitu Bapenda melakukan kegiatan pemutakhiran data kendaraan wajib pajak yang akan berlangsung dari 29 Desember 2021 sampai dengan 28 Februari 2002. Aplikasi Bappeda “Kapendak” merupakan aplikasi pemutahiran data mandiri oleh masyarakat wajib pajak berbasis web yang dapat dilakukan melalui handphone atau personal computer kapanpun di manapun.

“Diharapkan melalui pemutakhiran data, kita memperoleh data akurat kepemilikan kendaraan sesuai dengan database samsat dan mendapatkan nomor handphone maupun alamat email yang paling valid sebagai dasar membangun komunikasi langsung  pemerintah dengan seluruh wajib pajak,” jelasnya.

Menurut Dedi, untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, saat ini diawali dengan mendorong peningkatan kepatuhan membayar pajak kendaraan aparatur sipil negara, yang menjadikan agen-agennya jadi ASN kita coba untuk menjadi marketnya. “ASN di Jawa Barat dapat menjadi teladan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pajak,” ujarnya. [*]

Back to top button