Crispy

Anggota TNI AD Penabrak Sejoli Segera Disidang

Selanjutnya, Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran, seperti diberitakan Suara mengatakan, berkas yang sudah dilimpahkan akan dijadikan satu berkas. Dia melanjutkan, kasus ini telah menjadi perhatian besar pimpinan TNI hingga pihaknya berjanji akan bekerja keras menyelesaikan perkara tersebut.

JERNIH- Tiga anggota TNI terduga penabrak sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat yang mengakibatkan kematian kemudian jenazahnya dibuang di sungai Serayu, Banyumas, bakal segera disidangkan. Kepastian ini dikeluarkan usai tim penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menyerahkan berkas perkara ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Berkas perkara tersebut, diserahkan Komandan Satuan Penyidik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen Edy Imran di kantornya di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/1). Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka yakni Kolonel Infantri P, Kopda DA dan Kopda A.

“Kami Dansatdik Puspomad akan serahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses selanjutnya,” kata Kemas.

Selanjutnya, Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran, seperti diberitakan Suara mengatakan, berkas yang sudah dilimpahkan akan dijadikan satu berkas. Dia melanjutkan, kasus ini telah menjadi perhatian besar pimpinan TNI hingga pihaknya berjanji akan bekerja keras menyelesaikan perkara tersebut.[]

Back to top button