Siapa Keluarkan Plat Nomor Dinas Khusus Polisi Mobil Arteria Dahlan?
“Tidak benar, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan nomor dinas Polri (untuk Arteria),” kata Sambodo
JERNIH-Polemik terkait plat nomor kendaraan milik Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang terparkir di basement Gedung DPR RI, terus berlanjut. Setelah Wakil Ketua Komisi II menduga kalau plat nomor dinas khusus Polisi bisa dipakai Arteria yang bukan anggota Polisi lantaran kedekatannya dengan Polri sebab komisi tempat dia bekerja memang bermitra dengan pihak Kepolisian, kini giliran Dirlantas Polda Metro Jaya yang angkat bicara.
“Secara teknis saya tidak tahu (anggota DPR lain pakai pelat Polri). Karena biasanya itu hubungan pribadi ya, apalagi mereka Komisi III, mitra mereka kan kepolisian. Mungkin dari situ mereka ada komunikasi dengan Ditlantas untuk mendapatkan fasilitas itu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lodewijk Paulus menduga.
“Dan mungkin itu fasilitasnya. Saya belum tahu persis fasilitas. Tapi saya pikir itu hubungan pribadi yang bersangkutan (Arteria Dahlan) dengan aparat yang terkait dengan itu,” lanjutnya.
Menanggapi dugaan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti diberitakan viva, pada Sabtu (22/1), membantah kalau pihaknya telah mengeluarkan plat nomor dinas khusus Polisi untuk Arteria Dahlan. Sebab, instansi yang dipimpinnya hanya melakukan registrasi dan mengidentifikasi kendaraan pribadi atau umum saja.
“Tidak benar, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan nomor dinas Polri (untuk Arteria),” kata Sambodo
Pernyataan tersebut, jelas bertentangan dengan apa yang disampaikan Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Pudji Hartanto beberapa hari lalu. Dia bilang, bisa saja Arteria mendapatkan plat nomor tersebut karena ada pertimbangan dari pejabat Polri dan diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penerbitan STNK dinas dan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Polri.
Pudji bilang, pejabat tertentu memang bisa mengajukan penggunaan plat dinas Polisi. Namun yang mengajukan, adalah instansi atau lembaga pemerintah sesuai prosedur surat permohonan resmi oleh pejabat setingkat eselon 1. Kemudian, diproses oleh slog Polri dengan prosedur melampirkan STNK, BPKB dan cek fisik kendaraan guna pemeriksaan.
Pertama, surat permohonan ditujukan kepada Asisten Kapolri bidang logistik di tingkat Mabes Polri atau Kepala Biro Logistik Polda di tingkat kewilayahan, diketahui dan ditanda tangani pimpinan satuan kerja. Selanjutnya, terdapat hasil cek fisik dan data kendaraan yang meliputi jenis, merk, tahun pembuatan, isi silinder, jumlah roda, warna, nomor mesin, nomor rangka dan bahan bakar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan kalau kendaraan berplat nomor dinas khusu Polisi 4196-07 tersebut, milik Arteria Dahlan dan tercatat untuk mobil bermerk Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No. Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H.Arteri Dahlan ST SH MH/ DPR RI,” kata Ahmad Ramadhan.[]