Arteria Dahlan Lolos, TB Hasanuddin : Ya Sudah Kita Lihat Saja
Polisi sudah memastikan kalau kasus tersebut tak bisa dilanjutkan sebab Arteria kebal hukum alias punya hak imunitas. Artinya, apapun yang dia sampaikan di ruang rapat atau sidang, tak bisa dipersoalkan melalui mekanisme hukum di Indonesia.
JERNIH-Kepolisian Polda Metro Jaya menghentikan kasus anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan Bahasa Sunda. Polisi beranggapan hak imunitas jadi alasan kuat kasus tersebut tak bisa diproses.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjend (Purn) TB Hasanuddin menghormati langkah Kepolisian yang mengatakan tidak bisa dipidanakan
“Ya sudah, kita lihat,” ujar TB disela kegiatan di Bandung Jawa Barat, Sabtu (5/2).
TB memastikan tindakan Arteria memiliki konsekuensi dan hukuman, bukan hanya pidana saja.
“Hukuman itu tidak hanya pidana saja, ada hukuman lain termasuk hukuman sosial,” kata dia.
Polisi sudah memastikan kalau kasus tersebut tak bisa dilanjutkan sebab Arteria kebal hukum alias punya hak imunitas. Artinya, apapun yang dia sampaikan di ruang rapat atau sidang, tak bisa dipersoalkan melalui mekanisme hukum di Indonesia.[]