POTPOURRI

Begini Aturan Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 3, Masyarakat Wajib Tahu

Selain kapasitas yang dibatasi, tamu undangan juga dilarang makan di tempat. Serta lebih ketat menerapkan protokol kesehatan.

JERNIH- Kementerian Dalam Negri (Kemdagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian per 7 Februari 2021 dan berlaku pada 8 Februari hingga 14 Februari 2022.

Dalam inmendagri itu terdapat sejumlah aturan untuk wilayah dengan level penerapan 4-1, termasuk diantaranya aturan penyelenggaraan pernikahan.di wilayah PPKM level 3.

Selama PPKM level 3, pemerintah tetap mengizinkan resepsi pernikahan, namun hingga 18 Februari nanti, untuk wilayah yang masuk kategori PPKM level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dibatasi hanya 25 persen tamu undangan dari kapasitas ruangan. Selain itu para tamu undangan juga tidak makan di tempat.

Adapun rincian aturan tersebut sebagai berikut: “Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.”

Berikut daftar lengkap 41 daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 3:

1. DKI Jakarta

Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

2. Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

4. Jawa Tengah

Kota Tegal.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

7. Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. (tvl)

Back to top button