Menaker : Masih Ada Waktu Revisi JHT
Sementara itu, Ida memastikan masyarakat masih bisa mencairkan dana JHT 100 persen saat ini.
JERNIH-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengaku masih memiliki waktu sampai 4 Mei 2022 untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa cair saat usia pensiun 56 tahun. Sebab, permenaker nomor 2 tahun 2022 baru berlaku efektif di tanggal tersebut.
“Kami masih punya waktu 3 bulan sampai 4 Mei 2022,” kata Ida di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (24/2).
Kini, Ida masih terus menerima masukan dari banyak pihak terkait poin mana saja yang harus direvisi. Beberapa pihak yang dimaksud, seperti pekerja, pakar, dan seluruh pemangku kepentingan terkait ketenagakerjaan.
Seperti diberitakan CNN Indonesia Ida mengatakan akan menggelar diskusi dan dialog publik.
“Kami akan undang, dengar, datangi kalau perlu, serikat pekerja, serikat buruh. Tidak hanya teman-teman yang ada di LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit nasional,” kata Ida lagi.
Sementara itu, Ida memastikan masyarakat masih bisa mencairkan dana JHT 100 persen saat ini. Dan selama proses revisi ini, dia bilang, pemerintah juga akan mensosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah berjalan sejak 1 Februari 2022.
Program ini diklaim sebagai pengganti JHT. Peserta dapat menerima manfaat JKP setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, JKP perlu disosialisasikan secara masif untuk memperjelas manfaatnya. Pelaksanaan JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Ida dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurutnya, Jokowi minta agar dana JHT dapat diambil pekerja dengan mudah ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagai informasi, dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa buruh hanya dapat mengambil dana JHT 100 tahun saat berusia 56 tahun. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana buruh dapat mencairkan dana JHT satu bulan setelah terkena PHK atau mengundurkan diri.[]