Crispy

Jimly Assiddiqie : Parpol Jangan Jerumuskan Presiden

Parpol yang dimaksud, sudah tentu PKB, PAN dan Golkar yang Ketua Umumnya sudah menyampaikan keterangan kepada masyarakat agar Pemilu ditunda dengan alasannya masing-masing.

JERNIH-Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 mengkritik keras pimpinan partai politik yang mengusulkan penundaan Pemilu 2024. Dia meminta, sebaiknya jangan sampai ada aksi melanggar konstitusi dan seluruh parpol disarankan mempersiapkan matang-matang pelaksanaannya dua tahun mendatang.

“Saran saya untuk elite parpol agar fokus sajalah mempersiapkan diri untuk kompetisi yang baik dan sehat dengan aturan yang sudah ditentukan. Jangan terpengaruh dulu oleh hasil survei. Jangan mikir aneh-aneh, apalagi dengan melanggar konstitusi yang malah akan menjauhkan diri dari simpati publik,” ujar Jimly pada Selasa (1/3).

Dia bilang, penundaan Pemilu dengan mengamandemen UUD 1945 sudah tak bisa dilakukan sebab persoalan waktu. Apalagi, ketika sudah masuk tahapan Pemilu di tahun 2023 tak boleh lagi ada perubahan aturan main.

“Kalau sesudah berdarah-darah dan bakar-bakaran gedung MPR selesai, misalnya perubahan UUD berhasil dipaksakan di tahun 2023, harus diadakan dulu perubahan UU lagi di 2024 awal menjelang pemilu, makin berdarah-darah lagi,” kata dia menjelaskan akibatnya.

Jimly juga mengkritik Yuzril Ihza Mahendra, selaku pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang terkait pernyataannya soal tiga jalan menunda Pemilu lewat amandemen UUD 1945, dekrit Presiden, serta konvensi ketatanegaraan. Jimly bilang, apa yang disampaikan Yuzril merupakan justifikasi kekuasaan.

“Ingat teori yang ditulis Yusril itu cuma untuk memberi pembenaran pseudo-ilmiah. Hukum yang final ada di tangan hakim,” kata Jimly seperti diberitakan CNN Indonesia.

Soalnya, ketika Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan dekrit pembubaran DPR dan Golkar, logika yang dipakai sama seperti pernyataan Yuzril. Sedangkan begitu dibawa ke pengadilan, Mahkamah Agung dengan tegas kalau dekrit itu melanggar hukum sampai berakibat pada pemberhentian Gus Dur dari jabatannya sebagai Presiden.

“Maka, parpol-parpol jangan menjerumuskan Presiden untuk agenda politik masing-masing,” kata dia melanjutkan.

Parpol yang dimaksud, sudah tentu PKB, PAN dan Golkar yang Ketua Umumnya sudah menyampaikan keterangan kepada masyarakat agar Pemilu ditunda dengan alasannya masing-masing.[]

Back to top button