Crispy

Delapan LSM Sodorkan Petisi Tolak Penundaan Pemilu

Namun, dia juga mengatakan kalau elit politik di Senayan sana terus memperluas dukungan agar aturan yang menegaskan tentang pelaksanaan Pemilu diubah secara berkala.

JERNIH-Akibat tiga partai politik yakni PKB, PAN, Golkar dan satu orang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terang-terangan menyodorkan wacana penundaan Pemilu 2024, isyu ini makin hari makin memanas. Menanggapinya, delapan LSM menggalang petisi penolakan usulan itu sebab belakangan, nama Presiden Jokowi mulai disebut-sebut sudah memberi restu kalau Pemilu ditunda.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati bilang, jika ini dilakukan berarti Pemerintah sudah melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Sebab di pasal 7 dan 22 ayat 1 disebutkan bahwa Presiden dan Wakilnya hanya menjabat lima tahun saja. Setelah itu, hanya bisa dipilih satu kali lagi untuk satu masa jabatan.

“Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia,” kata Khoirunnisa pada Kamis (3/3).

Namun, dia juga mengatakan kalau elit politik di Senayan sana terus memperluas dukungan agar aturan yang menegaskan tentang pelaksanaan Pemilu diubah secara berkala. Dia bilang, usul perubahan pasal tersebut harus diajukan minimal sepertiga anggota MPR. Sedangkan untuk mengubah pasal paling sedikit dua pertiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus menyetujuinya.

Setelah PKB, PAN dan Golkar memberi dukungan, tingga satu atau dua partai lagi yang dibutuhkan guna mengubah Undang-Undang 1945. Lalu, koalisi di DPR sudah termasuk amat besar sebagai pendukung Pemerintahan Jokowi, sudah lebih dari cukup untuk merubah Undang-Undang atau amandemen UUD 1945.

Jika ini benar-benar dilakukan, maka Pemerintah dan partai pendukungnya sudah beramai-ramai dengan sengaja melanggar prinsip universal demokrasi plus prinsip pemerintahan presidensial. Apalagi, jika pandemi dibawa-bawa sebagai salah satu alasan utama sangat tak bisa dijadikan alasan. Mengingat, Pilkada 2020 lalu pun dilaksanakan ketika virus Corona sedang ganas-ganasnya.

“Amandemen itu akal-akalan belaka karena sangat bertentangan dengan konstitusionalisme pembatasan kekuasaan,” ujar Khoirunnisa.

Selain Perludem, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Konstitusi Demokrasi Inisiatif, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) serta Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, sepakat menyodorkan petisi penolakan wacana penundaan Pemilu 2024.

Penggalangan penolakan usulan itu, dilansir melalui laman change.or.id.[]

Back to top button