Pendemo Asing Invasi Rusia di Bali Terancam Dideportasi
Berdasar data yang dia kantongi, jumlah WNA asal Ukraina di Bali ada 464 orang. Sementara asal Rusia ada 2.542 jiwa.
JERNIH-Kabag Ops Polresta Denpasar, Bali, Kompol I Made Uder, memang ikut prihatin terhadap WNA asal Ukraina yang menggelar aksi damai memprotes invasi Rusia terhadap negara itu. Namun lantaran tak mengikuti prosedur dengan mengantongi izin lebih dulu, ditambah mengganggu rangkaian hari raya Nyepi, demonstrasi itu terpaksa dibubarkan.
“Kita ikut prihatin terhadap negara mereka. Tapi, cara mereka ada prosedurnya gunakan aturan. Sudah saya bubarkan, sudah selesai, tidak mengantongi izin apapun, kan orang asing tidak boleh sembarang. Tidak ada izin, karena mereka belum mengajukan izin, karena tidak (sesuai) prosedur,” kata Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Made Uder.
“Kita akan Hari Raya Nyepi, silent day, mereka juga tidak menghargai malahan dia membuat keramaian. Orang asing, memang harus ada prosedur, ada konsulat di Indonesia, kan punya aturan,” katanya melanjutkan seperti diberitakan CNN Indonesia.
Namun, Kepala Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menyatakan bakal menindak tegas para pendemo tersebut dan WNA lainnya yang terlibat aksi itu. Dia bilang, tindakan tegas sesuai Peraturan Perundang-Undangan nomor 6 tahun 2011 akan diterapkan.
Dalam keterangan tertulisnya, Jamaruli mengatakan bakal mendeportasi ratusan warga Ukraina itu.
Berdasar data yang dia kantongi, jumlah WNA asal Ukraina di Bali ada 464 orang. Sementara asal Rusia ada 2.542 jiwa.
“Itu jumlah WNA Ukraina dan Rusia yang masih di Bali per tanggal 25 Februari 2022,” kata Jamaruli.
Para WNA dari kedua negara ini, rata-rata menggunakan visa Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Warga Ukraina yang mengantongi ITAS, ada 453 orang dan ITAP 11 orang. Sedangkan asal Rusia, pemegan visa ITAS 2.495 jiwa dan ITAP 47 orang.
Hingga saat ini, Jamaruli bilang belum ada warga dari kedua negara ini yang mengajukan permohonan pulang ke daerah asalnya.[]