Polisi Undang Empat Ahli Ini untuk Tangani Kasus Saifuddin
Para ahli yang diundang itu ahli bahasa, sosiologi hukum, pendapat ahli agama Islam, dan ahli pidana.
JERNIH-Untuk menangani kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh Saifuddin Ibrahim, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari empat ahli.
“Dittipidsiber telah melakukan permintaan keterangan para ahli yaitu ahli bahasa, sosiologi hukum, pendapat ahli agama Islam, dan ahli pidana,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Saifuddin Ibrahim berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor atas nama Rieke Ferra Rotinsulu.
“Berdasarkan laporan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA yang diduga dilakukan oleh saudara SI alias AB,” kata Ramadhan lebih lanjut.
baca juga: Polri Gandeng Polisi Luar Negeri untuk Ungkap Dalang Binomo
Polisi menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 45 A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan atau pasal 15 KUHP.
Langkah selanjutnya, Polri akan segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait keberadaan Saifuddin yang menurut informasi berada di Amerika Serikat.
Sebagaimana diketahui, Saifuddin Ibrahim melalui akun pribadinya meminta kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran. Menurutnya, ayat-ayat tersebut memicu intoleransi dan radikalisme di Indonesia.
“Bahkan kalau perlu Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali!,” kata Ibrahim dikutip dari YouTube pribadinya.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
“Saifuddin itu melakukan tindak pidana penodaan agama secara sengaja,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Beritasatu.com, Sabtu (19/3/2022).
Menurut Fickar, tidak ada agama manapun yang memperbolehkan umatnya untuk menghina agama lain. Menurutnya, hal tersebutlah yang memberatkan Saifuddin. Atas dasar itu, dia menekankan, Saifuddin harus dihukum maksimal atas ulahnya tersebut. (tvl)